Berita Aceh Tamiang
Terima ADD Hingga Rp 700 Juta, Sebuah Kampung di Aceh Tamiang Diduga tidak Berpenghuni
Selama ini disebutnya banyak datok penghulu terjerat hukum karena tidak mampu memisahkan kepentingan daerah dengan pribadi
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang Tri Kurnia mengakui Kampumg Perkebunan Alurjambu hanya dihuni 17 KK dan mendapat kucuran ADD sebesar Rp 749.166.000
Dia juga mengakui kalau secara kasat mata Kampung Perkebunan Alurjambu tidak layak berdiri sendiri dan cocok dileburkan dengan kampung terdekat.
Namun berdasarkan Permendagri Nomor 1/2017 tentang Penataan Desa, kelayakan keberadaan sebuah kampung disebutnya tidak hanya dinilai dari faktor jumlah penduduk.
Namun harus merujuk aspek lain, seperti pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.
"Dan yang terpenting selama kampung itu masih terdaftar dan teregistrasi di Kemendagri, maka tidak ada alasan kita untuk tidak mencairkan ADD. Itu amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Tri.
• 180 Siswa-siswi SMP Se-Aceh Besar Ikut Sosialisasi Antinarkoba, Ini Harapan Kapolres dan Kadisdik
Dia juga menjelaskan besaran ADD terhadap sebuah kampung sudah ditentukan oleh tim di Jakarta.
Besaran angka ini dipastikannya sudah melalui empat indikator, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis.
"Ditambah satu lagi alokasi afirmasi. Maksudnya dilakukan penilaian apakah kampung itu masuk kategori miskin atau tidak. Jadi yang menentukan bukan kami, tapi pusat," kata Tri.
Dalam kesempatan itu Tri mengingatkan kembali datok penghulu di 213 kampung di Aceh Tamiang memanfaatkan ADD untuk kepentingan daerah.
Selama ini disebutnya banyak datok penghulu terjerat hukum karena tidak mampu memisahkan kepentingan daerah dengan pribadi. (*)
• Saat Rampas Sepmor Warga Mengaku Polisi, Tapi Kepada Pacar Pria Ini Mengaku Pejabat Ini
