Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Terima ADD Hingga Rp 700 Juta, Sebuah Kampung di Aceh Tamiang Diduga tidak Berpenghuni

Selama ini disebutnya banyak datok penghulu terjerat hukum karena tidak mampu memisahkan kepentingan daerah dengan pribadi

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Pondok di Kampung Perkebunan Alurjambu di Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang terlihat kosong dan tidak terawat. Meski diduga tidak berpenghuni, kampung yang berdiri di lahan HGU ini tetap menerima ADD. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kampung Perkebunan Alurjambu di Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang menarik perhatian karena hanya dihuni 17 kepala keluarga.

Perkampungan yang berdiri di atas areal HGU perkebunan sawit ini menjadi kontroversi karena tetap menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang setara dengan kampung lain yang dihuni ratusan kepala keluarga.

Isu negatif tentang kampung ini semakin kental karena diduga kuat perkampungan itu tidak berpenghuni.

"Tidak satupun dari 17 KK itu tinggal di Perkebunan Alurjambu. Warga terpencar, bahkan ada yang tinggal di Langsa," kata seorang warga Kampung Alurjambu yang berbatasan langsung dengan Kampung Perkebunan Alurjambu, Kamis (31/10/2019).

Tabung Gas yang Dibawa Penumpang Meledak, Tewaskan 65 Orang dalam Kebakaran Kereta Api

Bahkan kata dia, Datok Penghulu Perkebunan Alurjambu berdomisili di Kampung Alurjambu.

Diketahui Kampung Perkebunan Alurjambu dengan Kampung Alurjambu hanya dipisahkan jalan raya.

"Kadang-kadang warga protes, karena dia gak mau ikut kegiatan kampung kami, misalnya gotong royong," lanjut warga yang minta identitas dirahasiakan.

Sejauh ini konfirmasi terhadap datok tersebut belum berhasil karena Kantor Datok Penghulu Perkebunan Alurjambu ketika didatangi dalam keadaan kosong.

Dari amatan di lokasi, Kamis (31/10/2019), dari dua dusun yang dimiliki kampung ini tidak memang tidak terlihat adanya permukiman.

Sapi Seberat 650 Kilogram Dapat Pujian Publik, Hanya Gara-gara Berhasil Lolos dari Rumah Jagal

Di Dusun Marmelati hanya terlihat enam pintu pondok dan sebuah bangunan yang difungsikan sebagai Kantor Datok Penghulu Perkebunan Alurjambu.

Saat itu, kantor tersebut tertutup rapat, tidak ada aktivitas di dalamnya.

Namun sebuah ruangan di belakang kantor tersebut terlihat dijadikan arena perkumpulan sekelompok remaja.

"Cuma mau numpang wifinya, soalnya hidup 24 jam," ujar remaja putri yang mengaku masih duduk di bangku SMP.

Pondok-pondok bercat putih yang sudah lusuh itu juga tidak terawat dan beberapa di antaranya terlihat sudah menjadi tempat "berteduh" sekelompok sapi milik warga kampung tetangga.

Pembahasan Komisi Sempat Alot, Akhirnya Tim Perumus Tatib DPRA Sepakati 7 Komisi

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang Tri Kurnia mengakui Kampumg Perkebunan Alurjambu hanya dihuni 17 KK dan mendapat kucuran ADD sebesar Rp 749.166.000

Dia juga mengakui kalau secara kasat mata Kampung Perkebunan Alurjambu tidak layak berdiri sendiri dan cocok dileburkan dengan kampung terdekat.

Namun berdasarkan Permendagri Nomor 1/2017 tentang Penataan Desa, kelayakan keberadaan sebuah kampung disebutnya tidak hanya dinilai dari faktor jumlah penduduk.

Namun harus merujuk aspek lain, seperti pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan.

"Dan yang terpenting selama kampung itu masih terdaftar dan teregistrasi di Kemendagri, maka tidak ada alasan kita untuk tidak mencairkan ADD. Itu amanah Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," kata Tri.

180 Siswa-siswi SMP Se-Aceh Besar Ikut Sosialisasi Antinarkoba, Ini Harapan Kapolres dan Kadisdik

Dia juga menjelaskan besaran ADD terhadap sebuah kampung sudah ditentukan oleh tim di Jakarta.

Besaran angka ini dipastikannya sudah melalui empat indikator, yakni jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan indeks kesulitan geografis.

"Ditambah satu lagi alokasi afirmasi. Maksudnya dilakukan penilaian apakah kampung itu masuk kategori miskin atau tidak. Jadi yang menentukan bukan kami, tapi pusat," kata Tri.

Dalam kesempatan itu Tri mengingatkan kembali datok penghulu di 213 kampung di Aceh Tamiang memanfaatkan ADD untuk kepentingan daerah.

Selama ini disebutnya banyak datok penghulu terjerat hukum karena tidak mampu memisahkan kepentingan daerah dengan pribadi. (*)

Saat Rampas Sepmor Warga Mengaku Polisi, Tapi Kepada Pacar Pria Ini Mengaku Pejabat Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved