Berita Lhokseumawe
Haji Uma Katakan Mursyidah Telah Menjadi Pahlawan bagi Masyarakat Miskin
Mursyidah dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Namun kini dia terancam hukuman penjara atas dakwaan merusak bagian pintu, keramik, dan sejumlah tabung, saat dirinya bersama sejumlah masyarakat lain mencoba menerobos masuk ke dalam pangkalan elpiji guna memastikan apakah benar elpiji yang disubsidi Pemerintah itu sudah habis ataupun tidak. Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2018 lalu.
Singkatnya, agenda sidang pamungkas berupa vonis di Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan berlangsung Selasa (5/10/2019) ini.
Bila nantinya keputusan Pengadilan Negeri mengharuskan Mursyidah menjalani hukuman di penjara, bagaimanakah nasib ketiga anaknya? Siapa yang akan memelihara ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut.
"Saya sebelumnya pernah meminta maaf saat kasus ini masih di tingkat gampong," katanya sambil terus menangis yang membuat suasana sedih terus berlanjut hingga Serambinews.com meninggalkan rumah Mursyidah.(*)