Berita Lhokseumawe

Haji Uma Katakan Mursyidah Telah Menjadi Pahlawan bagi Masyarakat Miskin

Mursyidah dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019) atau baru delapan hari suaminya meninggal dunia.

Kasus yang menjerat Mursyidah ini pun ternyata mengundang reaksi masyarakat setelah diberitakan beberapa media. 

Tidak terkecuali Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau kerap disapa H Uma. Dia pada Sabtu (2/11/2019) langsung bertolak dari Jakarta menuju Lhokseumawe, khusus untuk menjumpai Mursyidah. 

Saat tiba di Lhokseumawe sore tadi, dia bersama timnya langsung  menuju rumah Mursydiah di Lorong Tgk Ibrahim Dusun Kapten Yusuf. 

Saat H Uma tiba, Mursyidah tidak bisa membendung kesedihannya. Langsung menangis sambil mencium tangan H Uma. "Tulong lon H Uma, tulong lon (Tolong Saya H Uma...Tolong saya)," katanya sambil menangis terisak.

H Uma pun terlihat mencoba menenangkan  Mursydiah yang mulai menangis terisak.

Selanjutnya H Uma dipersilahkan duduk. Lalu Mursyidah pun mulai menceritakan bagaimana awal kejadian, yakni pada November 2018, dirinya bersama masyarakat mengantri elpiji 3 Kg di sebuah pangkalan Desa Meunasah Masjid.

Pihak pangkalan menyatakan kalau elpiji yang disubsidi Pemerintah sudah habis. Sehingga Mursyidah mencoba menerobos pintu yang sudah ditutup, dan menemukannya sejumlah tabung yang masih berisi elpiji.

Ekses dari aksi protes masyarakat tersebut, pangkalan elpiji itu pun ditutup pihak Pertamina.

Namun aksi Mursyidah itu berbuntut panjang. Dia dipolisikan atas tuduhan melakukan perusakan berupa pintu, keramik, dan tabung.

Sehingga kini dirinya tinggal menunggu vonis di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa (5/11/2019) ini.

Kasus Perusakan Pangkalan Elpiji, Kisah Sedih Mursyidah dan Tuntutan 10 Bulan Penjara

Koalisi NGO HAM Aceh Minta Hakim Bebaskan Mursyidah Atas Dakwaan Perusakan Pangkalan Elpiji 3 Kg

Mursyidah Dituntut 10 Bulan Penjara saat Kuburan Suami belum Kering: Siapa Pelihara Anak-anak Saya

Mendengar itu, nampak raut murka di wajah H Uma. Dia merasa adanya keanehan dalam perkara ini.

Di hadapan Mursyidah, H Uma langsung menyatakan kalau Mursyidah seharusnya adalah sosok pahlawan yang telah membongkar dugaan kecurangan dari pihak pangkalan.

"Seharusnya Mursyidah harus diberi penghargaan oleh negara. Tapi ini malah harus berhadapan dengan hukum," katanya penuh emosi.

Sesekali mata H Uma melihat ketiga anak Musyidah yang sudah yatim. Sembari mengusap kepala anak-anak yatim tersebut secara bergantian.

Sambil menarik nafas panjang, kembali H Uma menyatakan, kalau perkara yang dihadapi Musyidah sudah menjadi isu nasional.

"Makanya saya langsung pulang ke Aceh, khusus untuk mengadvokasi Mursyidah," tegasnya.

Dia juga memastikan, sekarang ini para elemen sipil mendukung Mursyidah. Sehingga Mursydiah sekarang ini tidak sendiri lagi. "Kami bersama Mursyidah," katanya.

Kepada hakim yang mengadili perkara ini, H Uma pun mengharapkan untuk bisa melihat dari sisi kemanusiaan. Mursyidah baru meninggal suaminya. Sehingga kini ada tiga anak yatim bersamanya.

"Saya rasa sudah sepantasnya Mursyidah dibebaskan dari segala tuntutan. Ini demi lahirnya rasa keadilan dalam perkara ini," katanya.

Usai mengucapkan hal itu, H Uma pun permisi pamit sembari memastikan kalau dirinya akan menjumpai beberapa pihak terkait untuk advokasi lanjutan terhadap nasib Musyidah.

Viral Video Polisi Pukul Sopir Ambulans yang Bawa Pasien, Begini Penjelasan Kapolres

Liga Spanyol - Ini Susunan Pemain Levante vs Barcelona

Pembalap Indonesia Afridza Munandar Meninggal di Sepang, Marc Marquez Sampaikan Duka Cita

Diberitakan sebelumnya,  Serambinews.com, bersama Keuchik Meunasah Masjid, Rusli AB, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat, Jumat (1/11/2019) siang berkunjung ke rumah Mursyidah yang terletak di Lorong Tgk Ibrahim Dusun Kapten Yusuf.

Rumah yang dihuninya hanyalah sebuah gubuk yang berukuran sekitar empat meter kali enam meter. Tidak terlihat perabot mewah di dalamnya. Pembatas ruang tamu dengan kamar hanyalah sebuah lemari bekas. 

Aroma duka juga masih terasa di dalam rumah tersebut. Yah, 12 hari lalu, suami Mursyidah, Hamdani selaku buruh bongkar muat meninggal dunia.

Hamdani pun meninggalkan istri dan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. Ketiga anak yang kini sudah berstatus yatim tersebut adalah Fitriani (12), M Reza (10), dan M Mirza (4).

Saat mencoba diwawancarai, tidak banyak yang bisa diutarakan janda tersebut. Lebih banyak menangis sambil memeluk anak bungsunya.

"Saya tidak tahu kalau saya ditahan, bagaimana dan siapa yang pelihara anak-anak saya. Sedangkan bapak anak-anak kini sudah meninggal dunia," katanya sambil terus menangis.

Semasa suaminya hidup, dia menang ikut membantu mencari nafkah. Menjadi tukang cuci dan gosok di rumah-rumah tetangganya. Serta membuat keripik untuk ditempatkan di kios-kios dengan harga Rp 1.000 per bungkus. "Dengan itulah kami bertahan hidup selama ini," tambahnya.

Namun kini dia terancam hukuman penjara atas dakwaan merusak bagian pintu, keramik, dan sejumlah tabung, saat dirinya bersama sejumlah masyarakat lain mencoba menerobos masuk ke dalam pangkalan elpiji guna memastikan apakah benar elpiji yang disubsidi Pemerintah itu sudah habis ataupun tidak. Kejadian tersebut terjadi pada akhir tahun 2018 lalu. 

Singkatnya, agenda sidang pamungkas berupa vonis di Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan berlangsung Selasa (5/10/2019) ini.

Bila nantinya keputusan Pengadilan Negeri mengharuskan Mursyidah menjalani hukuman di penjara, bagaimanakah nasib ketiga anaknya? Siapa yang akan memelihara ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut.

"Saya sebelumnya pernah meminta maaf saat kasus ini masih di tingkat gampong," katanya sambil terus menangis yang membuat suasana sedih terus berlanjut hingga Serambinews.com  meninggalkan rumah Mursyidah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved