Berita Lhokseumawe
Haji Uma Katakan Mursyidah Telah Menjadi Pahlawan bagi Masyarakat Miskin
Mursyidah dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mursyidah, warga Gampong Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dituntut 10 bulan penjara atas dugaan perusakan di rumah toko di desa setempat yang dijadikan pangkalan elpiji 3 kilogram.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa (29/10/2019) atau baru delapan hari suaminya meninggal dunia.
Kasus yang menjerat Mursyidah ini pun ternyata mengundang reaksi masyarakat setelah diberitakan beberapa media.
Tidak terkecuali Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau kerap disapa H Uma. Dia pada Sabtu (2/11/2019) langsung bertolak dari Jakarta menuju Lhokseumawe, khusus untuk menjumpai Mursyidah.
Saat tiba di Lhokseumawe sore tadi, dia bersama timnya langsung menuju rumah Mursydiah di Lorong Tgk Ibrahim Dusun Kapten Yusuf.
Saat H Uma tiba, Mursyidah tidak bisa membendung kesedihannya. Langsung menangis sambil mencium tangan H Uma. "Tulong lon H Uma, tulong lon (Tolong Saya H Uma...Tolong saya)," katanya sambil menangis terisak.
H Uma pun terlihat mencoba menenangkan Mursydiah yang mulai menangis terisak.
Selanjutnya H Uma dipersilahkan duduk. Lalu Mursyidah pun mulai menceritakan bagaimana awal kejadian, yakni pada November 2018, dirinya bersama masyarakat mengantri elpiji 3 Kg di sebuah pangkalan Desa Meunasah Masjid.
Pihak pangkalan menyatakan kalau elpiji yang disubsidi Pemerintah sudah habis. Sehingga Mursyidah mencoba menerobos pintu yang sudah ditutup, dan menemukannya sejumlah tabung yang masih berisi elpiji.
Ekses dari aksi protes masyarakat tersebut, pangkalan elpiji itu pun ditutup pihak Pertamina.
Namun aksi Mursyidah itu berbuntut panjang. Dia dipolisikan atas tuduhan melakukan perusakan berupa pintu, keramik, dan tabung.
Sehingga kini dirinya tinggal menunggu vonis di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada Selasa (5/11/2019) ini.
• Kasus Perusakan Pangkalan Elpiji, Kisah Sedih Mursyidah dan Tuntutan 10 Bulan Penjara
• Koalisi NGO HAM Aceh Minta Hakim Bebaskan Mursyidah Atas Dakwaan Perusakan Pangkalan Elpiji 3 Kg
• Mursyidah Dituntut 10 Bulan Penjara saat Kuburan Suami belum Kering: Siapa Pelihara Anak-anak Saya
Mendengar itu, nampak raut murka di wajah H Uma. Dia merasa adanya keanehan dalam perkara ini.