Suara Parlemen
HRD Suarakan Kekhususan Perdagangan Aceh di Senayan
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menggelar rapat koordinasi dalam rangka mensinkronisasi rancangan undang-undang yang akan diusulkan dalam program ...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
HRD Suarakan Kekhususan Perdagangan Aceh di Senayan
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menggelar rapat koordinasi dalam rangka mensinkronisasi rancangan undang-undang yang akan diusulkan dalam program legislasi nasional, Kamis (7/11/2019).
Rapat dipimpin Ketua Fraksi PKB Cucun Syamsurijal, bertujuan untuk menampung aspirasi anggota DPR RI dari PKB untuk kemudian diperjuangkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Anggota DPR RI asal Aceh, H Ruslan M Daud (HRD) ikut mengadvokasi kekhususan Aceh di bidang perdagangan.
“Sesuai dengan semangat MoU dan UU PA, Aceh butuh perhatian khusus untuk mengelola sistem perdagangannya secara mandiri,” usul anggota Komisi V ini kepada pimpinan sidang.
• Turnamen Piala Kapolda Aceh 2019 Segera Bergulir, Ini Peserta dan Jadwal Pelaksanaannya
• Komit Kawal Pembangunan Aceh, Irmawan ajak Komisi V Kunjungan Spesifik ke Aceh
Menurut HRD UU Perdagangan yang sekarang tidak mengakomodir kekhususan Aceh di bidang perdagangan. Salah satu contoh soal ekspor dan impor.
Padahal Aceh secara geografis lebih dekat melakukan perdagangan dengan Malaysia, Singapura, Thailand, Andaman dan negara-negara tetangga lainnya.
Namun regulasi yang ada tidak memberi ruang bagi Aceh untuk melakukan hubungan dagang langsung dengan luar negeri tanpa persetujuan Pemerintah pusat.
“Makanya melalui PKB, saya berharap akan mendapatkan dukungan teman-teman untuk memback-up saya dalam memperjuangkan ini,” demikian harap Bupati Bireuen 2012-2017 ini.
Dalam kesempatan itu, HRD juga menyuarakan agar dana otonomi khusus (Otsus) Aceh dipermanenkan oleh Pemerintah Pusat.
Dana Otonomi khusus 2 persen dari DAU Nasional akan berakhir pada tahun 2023 dan 1 persen berakhir pada tahun 2027.
“Otsus yang diberikan ke Aceh bukan hanya sekedar produk hukum tapi juga kesepakatan politik yang bertujuan mensejahterakan rakyat Aceh. Faktanya, tujuan ini belum tercapai. Oleh sebab itu, saya memandang perlu dipermanenkan Otsus untuk Aceh," demikian HRD.(*)
• Disdukcapil Aceh Tengah Ubah Pelayanan Jadi Lebih Mudah, Ini yang Dilakukan
• Pengurus Ikatan Notaris Aceh Dikukuhkan, Diingatkan Jangan Berseteru di Medsos
• Kasus 53 Kg Sabu, Satu Terdakwa Dihukum Mati, Tiga Lainnya Seumur Hidup, Ini Tanggapan Kuasa Hukum