Berita Banda Aceh

YARA Lebih Percaya Pertamina Kelola Blok Migas Aceh Utara Ketimbang Pemerintah Aceh, Ini Alasannya

"Jangankan untuk kelola blok migas, membagun KEK Arun saja yang telah lengkap infrastrukturnya saja tidak mampu, yang sampai saat ini KEK Arun tidak

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Direktur YARA, Safaruddin SH. 

"YARA minta Pemerintah Pusat serahkan blok migas ke Pertamina. Karena Pertamina perusahaan yang sudah profesionali di bidang migas, sedangkan pemerintah Aceh belum ada persiapan apapun terkait dengan keinginan untuk mengelola blok migas tersebut," kata Ketua YARA, Safaruddin SH kepada Serambinews.com, Jumat (7/11/2019).

 Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Saat ini Pemerintah Aceh sedang berupaya mengambilalih pengelolaan blok migas, dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Di tengah upaya tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meragukan langkah Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Untuk mengembangkan sendiri blok migas itu.

"YARA minta Pemerintah Pusat serahkan blok migas ke Pertamina. Karena Pertamina perusahaan yang sudah profesionali di bidang migas, sedangkan pemerintah Aceh belum ada persiapan apapun terkait dengan keinginan untuk mengelola blok migas tersebut," kata Ketua YARA, Safaruddin SH kepada Serambinews.com, Jumat (7/11/2019).

Pertamina, menurutnya, sudah mengajukan proposal untuk pengelolaan blok migas tersebut sejak tahun 2016.

Pemerintah Aceh baik masa Gubernur Irwandi Yusuf maupun Plt Gubernur Nova Iriansyah, juga sudah pernah menandatangani persetujuan pengelolaan blok migas tersebut oleh Pertamina.

Jadwal Lengkap Liga Italia Pekan Ini - Pertarungan Sengit Juventus Menjamu AC Milan 

"Saya sudah tanyakan hal ini ke Bang Azahri, Kepala BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh)," ujar dia.

Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah menyatakan keseriusan Pemerintah Aceh.

Untuk mengambil alih pengelolaan Blok B di Aceh Utara dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

Bila sebelumnya opsi ambil alih hanya dilakukan jika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap bertahan dengan skema kontrak gross split (bagi hasil kotor), maka kali ini, keputusan ambil alih sudah bersifat final.

Apapun keputusan ESDM nantinya.

YARA menilai, keinginan Plt Gubernur akan memberikan dampak negatif terhadap minat investasi di Aceh.

Karena tidak adanya kepastian hukum dalam berinvestasi di Aceh.

4 Pengedar Sabu Diberangus, Sat Res Narkoba Polres Langsa Sita Sabu-sabu Senilai Rp 90 Juta

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved