Berita Langsa
4 Pengedar Sabu Diberangus, Sat Res Narkoba Polres Langsa Sita Sabu-sabu Senilai Rp 90 Juta
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali memberangus 4 pengedar narkoba, serta menyita 183,65 gram sabu-sabu dan ganja 41,99 gram.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali memberangus 4 pengedar narkoba, serta menyita 183,65 gram sabu-sabu dan ganja 41,99 gram.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali memberangus 4 pengedar narkoba.
Serta menyita 183,65 gram sabu-sabu dan ganja 41,99 gram.
Keempat tersangka, yakni RH (30) nelayan dan SH (30) pedagang.
Keduanya warga Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur.
Lalu, AG (43) petani dan DA (37).
Keduanya warga Gampong Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
• Akhirnya Presiden Pamerkan Megahnya Desain Ibu Kota Baru yang akan Pindah di Kalimantan Timur
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Jumat (8/11/2019) mengatakan, keempat tersangka dilaporkan masyarakat.
Karena aktivitasnya mengedarkan sabu-sabu.
Kasat Res Narkoba yang langsung memimpin operasi penangkapan pengedar sabu ini, pada Rabu (6/11/2019) pukul 01.00 WIB menggerebek sebuah rumah.
Rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, di Gampong Cinta Raja, Dusun Meunasah.
Saat itu, Tim Opsnal Res Narkoba meringkus RH.
Dari penggeledahan di belakang rumahnya, ditemukan sabu serta ganja.
Kedua jenis barangn haram itu disembunyikan di bawah pohon kelapa.
• Baru Dua Perusahaan Sawit di Aceh Barat yang Realisasikan Kebun Plasma