Berita Aceh Besar
Bangunan yang Miliki IMB Masih Rendah di Aceh Besar, Ini Jumlahnya
Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Aceh Besar, masih rendah
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Bangunan yang Miliki IMB Masih Rendah di Aceh Besar, Ini Jumlahnya
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Aceh Besar, masih rendah.
Kepala DPM PTSP Aceh Besar, Sulaimi melalui Kepala Bidang Data Pengaduan dan Pengkajian, Firdaus SP, kepada Serambinews.com, Senin (11/11/2019) mengatakan, pengurusan IMB di Aceh Besar masih sangat rendah, padahal pengurusan IMB gratis.
• Petugas Masjid Al-Furqan Beurawe Gagalkan Rencana Pencurian Kotak Amal, Terungkap Profesi Tersangka
• Pemuda Yatim Piatu Meninggal Digigit Ular Kobra, Begini Cara Hentikan Agar Racun Ular Tak Menyebar
Persyaratan untuk mendapatkan IMB mudah dan harus membayar pajak bumi bangunan (PBB) sesuai NJOP atau harga tanah di pasaran dan pembayaran dilakukan di BPKD Aceh Besar.
Kata dia, terhitung mulai tahun 2012 hingga 11 September 2019, bangunan yang telah mengurus izin IMB hanya 2.360 IMB, termasuk diantaranya IMB yang dimiliki pengembangan perumahan (developer) dan pertokoan yang mayoritas dari Kecamatan Darul Imarah, Ingin Jaya dan Pekan Bada serta IMB pada kantor- kantor pemerintah.(*)
• Darmili Sakit Jelang Sidang Kasus Korupsi PDKS, Kuasa Hukum: Kondisinya Sudah Sedikit Membaik
• BREAKING NEWS: Mendagri Serahkan SK Pimpinan DPRA
• Mahasiswa Pasang Kamera di Toilet Wanita di Kampus UIN, Mengaku Videonya Untuk Memuaskan Hawa Nafsu
Kabid Data Pengaduan dan Pengkajian DPM PTSP Aceh Besar, Firdaus SP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengurusan-izin-mendirikan-bangunan-imb-aceh-besar.jpg)