Berita Lhokseumawe

Sidang Perdana Perkara Anak Disuruh Mengemis Oleh Orangtuanya Berlangsung Singkat, Ini Sebabnya

Dakwaan yang memaparkan tentang kronologis pengungkapan kasus hingga pasal-pasal yang didakwa itu pun, tuntas dibaca sekitar lima menit.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kedua terdakwa mengikuti sidang perdana, Selasa (12/11/2019). 

Beberapa hari lalu, berkasnya pun sudah selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap (P21).

Sehingga sekitar dua pekan lalu, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.

Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang. (*)

Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai Orangtuanya, Satu Tersangka Mengidap Epilepsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved