Berita Lhokseumawe
Sidang Perdana Perkara Anak Disuruh Mengemis Oleh Orangtuanya Berlangsung Singkat, Ini Sebabnya
Dakwaan yang memaparkan tentang kronologis pengungkapan kasus hingga pasal-pasal yang didakwa itu pun, tuntas dibaca sekitar lima menit.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.
Lalu mendatangi rumah korban.
• Begini Sudah Perkembangan Terkini Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Sama Orangtuanya
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban, serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pengusutan.
Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004.
Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
• Begini Perkembangan Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Sama Orangtuanya di Lhokseumawe
Selanjutnya, awal bulan Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka.
Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, untuk diteliti.