Berita Lhokseumawe

Sidang Perdana Perkara Anak Disuruh Mengemis Oleh Orangtuanya Berlangsung Singkat, Ini Sebabnya

Dakwaan yang memaparkan tentang kronologis pengungkapan kasus hingga pasal-pasal yang didakwa itu pun, tuntas dibaca sekitar lima menit.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Kedua terdakwa mengikuti sidang perdana, Selasa (12/11/2019). 

Dakwaan yang memaparkan tentang kronologis pengungkapan kasus hingga pasal-pasal yang didakwa itu pun, tuntas dibaca sekitar lima menit. Setelah itu, hakim pun mempertanyakan apakah terdakwa dan penasehat terdakwa, yakni Munawir akan mengajukan esepsi. Mereka pun mengatakan tidak akan mengajukan esepsi.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Selasa (12/11/2019) sekitar pukul 14.30 WIB, menggelar sidang perdana terhadap perkara bocah disuruh mengemis hingga dirantai oleh orangtuanya.

Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial Muhammad Ismail (39) dan Uli Grafika (34) selaku ibu kandung korban.

Pantauan Serambinews.com, sidang dipimpin hakim ketua Jamaluddin, serta dua anggotanya Mukhtar dan Mukhtari dibuka untuk umum.

Sidang pun berlangsung singkat.

Di mana setelah hakim membuka sidang, langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah.

Untuk membacakan dakwaannya.

PN Lhokseumawe Mulai Sidang Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai oleh Orangtuanya

Sehingga JPU pun, membacakan dakwaan yang hanya empat halaman.

Dakwaan yang memaparkan tentang kronologis pengungkapan kasus hingga pasal-pasal yang didakwa itu pun, tuntas dibaca sekitar lima menit.

Setelah itu, hakim pun mempertanyakan apakah terdakwa dan penasehat terdakwa, yakni Munawir akan mengajukan esepsi.

Sehingga mereka pun mengatakan tidak akan mengajukan esepsi.

Maka sidang langsung ditutup.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (19/11/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Limpahkan Perkara Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai oleh Orangtuanya ke PN Lhokseumawe

Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.

Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.

Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa.

Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.

Selanjutnya, personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti.

Lalu mendatangi rumah korban.

Begini Sudah Perkembangan Terkini Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Sama Orangtuanya

Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban, serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pengusutan.

Selanjutnya, ayah tiri dan ibu kandung bocah tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.

Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004.

Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.

Begini Perkembangan Kasus Anak Disuruh Mengemis Hingga Dirantai Sama Orangtuanya di Lhokseumawe

Selanjutnya, awal bulan Oktober 2019, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe merampungkan berkas untuk kedua tersangka.

Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, untuk diteliti.

Beberapa hari lalu, berkasnya pun sudah selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap (P21).

Sehingga sekitar dua pekan lalu, kedua tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Selanjutnya kedua tersangka dititipkan ke LP Klas II Lhokseumawe.

Tidak lama kemudian kedua tersangka dilimpahkan ke PN Lhokseumawe untuk proses sidang. (*)

Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai Orangtuanya, Satu Tersangka Mengidap Epilepsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved