Istri Mafia Sabu Ditangkap

Lima Fakta Mafia Sabu Asal Aceh Murtala Ilyas, Ditangkap di Bireuen dan Punya Aset 144 Miliar

Berikut lima fakta seputar kasus mafia sabu Murtala Ilyas, dari penangkapan, keputusan MA mengembalikan aset 142 miliar

Editor: Zaenal
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari saat paparkan kasus TPPU di Kantor BNNP Sumut. 

5. Istrinya Ditangkap Asetnya Disita

Tujuh bulan setelah putusan MA yang mengembalikan aset kepada Murtala, tepatnya pada Rabu (13/11/2019), Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis penangkapan terhadap Atika Kasim, istri mafia sabu asal Aceh, Murtala Ilyas.

Dilansir dari TribunMedan.com, Atika Kasim ditangkap BNN bersama empat orang tersangka lain dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba yang dilakukan Murtala Ilyas.

Dari Atika dan tersangka lainnya, BNN menyita sejumlah aset senilai total Rp 31 miliar atas kejahatan TPPU yang dilakukan suaminya.

Lima tersangka yang ditangkap adalah Atika Kasim, Muhbit, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.

"Aset yang berhasil disita antara lain uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan/kavling. Jumlah total Rp 31 miliar," ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari.

Arman mengatakan Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas.

"BNN bersama dengan PPATK, OJK dan perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum," imbuh Arman.

Lebih lanjut, Arman menyampaikan, penyidik BNN juga tengah menelusuri tindak pidana lainnya dalam kasus ini.

Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas.

Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asetnya senilai Rp 144 miliar disita negara.

Pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah.

Namun, hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.

Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank.

"Mereka buka sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.

Rekening-rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset," ungkap Arman.

Lanjut Arman, pelaku berupaya menghilangkan jejak atau melakukan pencucian uang.

Mereka membuat seolah uang hasil penjualan narkoba adalah bersih, sah atau legal.

Masih kata Arman, BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.

"Para penyidik BNN sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba," pungkas Arman.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved