Istri Mafia Sabu Ditangkap

Lima Fakta Mafia Sabu Asal Aceh Murtala Ilyas, Ditangkap di Bireuen dan Punya Aset 144 Miliar

Berikut lima fakta seputar kasus mafia sabu Murtala Ilyas, dari penangkapan, keputusan MA mengembalikan aset 142 miliar

Editor: Zaenal
Tribun Medan/M Andimaz Kahfi
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari saat paparkan kasus TPPU di Kantor BNNP Sumut. 

Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.

MA Potong Vonis Mafia Sabu

Empat Mafia Sabu tak Ajukan Banding

4. BNN Kecewa Terhadap Putusan MA

Melansir wartakotalive.com, BNN menyatakan kecewa terhadap MA yang mengabulkan permohonan Murtala.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, kekecewaan tersebut karena pihaknya menilai keputusan hakim bertolak belakang.

Bertolak belakang, kata Arman Depari dengan upaya BNN untuk memiskinkan bandar.

"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," kata Arman di Jakarta, Selasa (16/4/2019) lalu, sesaat setelah turunnya putusan MA.

Arman menerangkan, Murtala adalah tersangka kasus narkotika yang tindak pidananya di vonis 15 sampai 20 tahun.

Kemudian tindak pidana pencucian uangnya, divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp 144 miliar disita untuk negara.

"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikkan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka," ujar Arman.

Terkait hal itu, pihaknya menilai ini adalah suatu hal yang ganjil karena tersangka terbukti bersalah.

Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi sekalipun berada di penjara di Nusakambangan.

"Padahal kita tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," ungkapnya.

Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliar.

Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat kita, yang sudah menjadi pecandu narkoba.

"Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukan ke Indonesia," terangnya.

Perempuan Anak Bos Sabu Divonis Lebih Ringan dari Suaminya, Hakim Sampai Berbeda Pendapat

Bos Sabu Bersama Anak dan Menantunya Jalani Sidang Pamungkas, Kasus 70 Kg Sabu dan 3 Kg Ekstasi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved