Istri Mafia Sabu Ditangkap
Lima Fakta Mafia Sabu Asal Aceh Murtala Ilyas, Ditangkap di Bireuen dan Punya Aset 144 Miliar
Berikut lima fakta seputar kasus mafia sabu Murtala Ilyas, dari penangkapan, keputusan MA mengembalikan aset 142 miliar
SERAMBINEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Atika Kasim, istri mafia sabu asal Aceh, Murtala Ilyas.
Penangkapan dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Atika diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan suaminya.
Bersama Atika Kasim, petugas BNN juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni Muhbit, Aprianda, Irwan S, dan Ferdy S.
Penangkapan Atika itu disampaikan Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan persnya, Rabu (13/11/2019).
Penelusuran Serambinews.com, Murtala Ilyas mafia sabu asal Aceh ini ditangkap di Bireuen pada tanggal 16 November 2016.
Hasil penelusuran petugas, Murtala memiliki aset sebanyak Rp 144 miliar, diduga hasil bisnis barang haram itu.
Berikut lima fakta seputar kasus mafia sabu Murtala Ilyas, dari penangkapan, keputusan MA mengembalikan aset 142 miliar yang disita petugas kepada Murtala, hingga tim BNN menangkap istri Murtala dan kembali menyita aset senilai Rp 31 miliar.
• BNN Tangkap Istri Murtala Ilyas Mafia Sabu Asal Aceh, Sita Aset Senilai Rp 31 Miliar Termasuk SPBU
• Buron Empat Bulan, Mafia Sabu Lintas Provinsi Tewas Ditembak BNN di Bener Meriah
1. Ditangkap di Bireuen
Murtala Ilyas ditangkap di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada tanggal 16 November 2016.
Penangkapan Murtala ini merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang, pada tahun 2013 lalu.
Hampir satu tahun penyelidikan, anggota BNN kembali meringkus bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap rekening pelaku, ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.
• Nasib Trenggiling, Mamalia Paling Diburu Mafia Sabu

2. Punya Aset 144 Miliar
Sejak saat ditangkap, petugas terus berupaya mencari aset hasil penjualan narkotika untuk memiskinkan bandar sabu ini.
Murtala juga diketahui pernah menerima transferan dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia.
Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU, dan berbagai harta lainnya.
Atas hal itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp 144 miliar dirampas untuk negara.
Pada tanggal 28 Juli 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen menjatuhkan vonis penjara selama 19 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.
Murtala dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Aset sebesar Rp 144.481.500.000 (seratus empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), dirampas untuk negara.
• Empat Mafia Sabu Divonis Seumur Hidup
• Dua Terdakwa Mafia Sabu Ternyata Suami Istri

3. Banding dan Kasasi, Asetnya Dikembalikan
Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 3 November 2017, Majelis Hakim PT Banda Aceh menurunkan vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Sementara uang senilai lebih dari Rp 2 miliar yang tersebar di beberapa rekening dirampas untuk negara.
Berdasarkan direktori putusan.mahkamahagung.go.id, sidang kasus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyono SH dengan Hakim Anggota Sigid Purwoko.,S.H,M.H. dan Eris Sudjarwanto. SH.MH.
Dalam persidangan itu, terdakwa Murtala Ilyas didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Sayuti Abubakar, SH MH, M Syafii Saragih SH, Anwar MD SH, dan Johan Perkasa SH, para advokat pada Sayuti Abubakar & Partners Law Firm.
Tak puas dengan putusan itu, Murtala kemudian mengajukan kasasi.
Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara.
Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.
• Empat Mafia Sabu tak Ajukan Banding
4. BNN Kecewa Terhadap Putusan MA
Melansir wartakotalive.com, BNN menyatakan kecewa terhadap MA yang mengabulkan permohonan Murtala.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, kekecewaan tersebut karena pihaknya menilai keputusan hakim bertolak belakang.
Bertolak belakang, kata Arman Depari dengan upaya BNN untuk memiskinkan bandar.
"Atas masalah ini, kami melihat ada sedikit keganjilan dan mungkin juga kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, penyidik, dan penuntut umum," kata Arman di Jakarta, Selasa (16/4/2019) lalu, sesaat setelah turunnya putusan MA.
Arman menerangkan, Murtala adalah tersangka kasus narkotika yang tindak pidananya di vonis 15 sampai 20 tahun.
Kemudian tindak pidana pencucian uangnya, divonis pada pengadilan tingkat pertama 19 tahun dan uang serta aset kurang lebih Rp 144 miliar disita untuk negara.
"Namun pada tingkat banding hukumannya diturunkan menjadi 4 tahun, kemudian di tingkat kasasi hukumannya dinaikkan lagi 8 tahun. Akan tetapi aset dan uang Rp142 miliar itu dikembalikan kepada tersangka," ujar Arman.
Terkait hal itu, pihaknya menilai ini adalah suatu hal yang ganjil karena tersangka terbukti bersalah.
Terlebih, ini menandakan tersangka masih bisa melakukan transaksi sekalipun berada di penjara di Nusakambangan.
"Padahal kita tahu yang bersangkutan ini tidak memiliki pekerjaan sama sekali atau bisa dibilang pengangguran," ungkapnya.
Dengan menganggurnya Murtala, tambah Arman, secara logis tidak mungkin yang bersangkutan memiliki harta dan uang sebanyak ratusan miliar.
Dapat dikatakan itu adalah uang dari rakyat kita, yang sudah menjadi pecandu narkoba.
"Apalagi kami terus berupaya memiskinkan bandar agar mereka tak lagi memesan narkotika untuk dimasukan ke Indonesia," terangnya.
• Perempuan Anak Bos Sabu Divonis Lebih Ringan dari Suaminya, Hakim Sampai Berbeda Pendapat
• Bos Sabu Bersama Anak dan Menantunya Jalani Sidang Pamungkas, Kasus 70 Kg Sabu dan 3 Kg Ekstasi
5. Istrinya Ditangkap Asetnya Disita
Tujuh bulan setelah putusan MA yang mengembalikan aset kepada Murtala, tepatnya pada Rabu (13/11/2019), Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis penangkapan terhadap Atika Kasim, istri mafia sabu asal Aceh, Murtala Ilyas.
Dilansir dari TribunMedan.com, Atika Kasim ditangkap BNN bersama empat orang tersangka lain dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba yang dilakukan Murtala Ilyas.
Dari Atika dan tersangka lainnya, BNN menyita sejumlah aset senilai total Rp 31 miliar atas kejahatan TPPU yang dilakukan suaminya.
Lima tersangka yang ditangkap adalah Atika Kasim, Muhbit, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S.
"Aset yang berhasil disita antara lain uang tunai, rumah tinggal, mobil, SPBU, ruko, kebun dan lahan/kavling. Jumlah total Rp 31 miliar," ungkap Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari.
Arman mengatakan Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas.
"BNN bersama dengan PPATK, OJK dan perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum," imbuh Arman.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan, penyidik BNN juga tengah menelusuri tindak pidana lainnya dalam kasus ini.
Atika Kasim adalah istri dari narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di LP Nusakambangan bernama Murtala Ilyas.
Murtala Ilyas pada tahun 2017 telah dihukum 19 tahun penjara dan asetnya senilai Rp 144 miliar disita negara.
Pada tahun 2018 Mahkamah Agung RI memutus Murtala bersalah.
Namun, hukuman dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.
Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan ponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank.
"Mereka buka sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba.
Rekening-rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset," ungkap Arman.
Lanjut Arman, pelaku berupaya menghilangkan jejak atau melakukan pencucian uang.
Mereka membuat seolah uang hasil penjualan narkoba adalah bersih, sah atau legal.
Masih kata Arman, BNN bersama dengan PPATK, OJK dan Perbankan saat ini sedang mengembangkan kasus TPPU tersebut, terutama menyangkut keterlibatan oknum penegak hukum.
"Para penyidik BNN sedang menelusuri upaya pencucian uang dalam kasus kejahatan judi online yang dicampur dengan kejahatan narkoba," pungkas Arman.(*)