Istri Mafia Sabu Ditangkap

Istri Mafia Sabu yang Ditangkap BNN Punya Harta Melimpah, dari SPBU Hingga Saldo Puluhan Miliar

Murtala juga diketahui memanfaatkan uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU, dan berbagai harta lainnya.

Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM/Instagram Infobbb_ri
Kolase foto, di antara aset yang disita oleh petugas BNN dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dari tersangka Atika Kasim, istri mafia sabu asal Aceh, Murtala Ilyas. 

3. Nomor rekening 023401005329537 atasnama Atika dengan saldo Rp. 1.168.000.000

4. Nomor rekening 379801023450537 atasnama Atika dengan saldo Rp. 1.251.000.000

5. Nomor rekening 023401023331500 atasnama Atika dengan saldo Rp. 297.000.000

6. Nomor rekening 023401000636565 atasnama Atika dengan saldo Rp. 40.052.000.000

7. Nomor rekening 023401000462403 atasnama Atika dengan saldo Rp. 20.000.000.000,

8. Nomor rekening 023401000168562 atasnama Ratna Diah dengan saldo Rp. 712,000.000

Perempuan Anak Bos Sabu Divonis Lebih Ringan dari Suaminya, Hakim Sampai Berbeda Pendapat

Enam rekening BNI Cabang Bireuen

1. Nomor rekening 280246986 atasnama Atika dengan saldo Rp. 1.122,000.000

2. Nomor rekening 358903981 atasnama Atika dengan saldo Rp. 13.000.000

3. Nomor rekening 358904952 atasnama Atika dengan saldo Rp. 13.000.000

4. Nomor rekening 406960834 atasnama Atika dengan saldo Rp. 10.697.000.000

5. Nomor rekening 2608198532 atasnama Atika dengan saldo Rp. 59.827.000.000

6. Nomor rekening 116081366 atasnama Murtala Ilyas Rp. 737.000.000

2 Rekening di KCP Bank Mandiri Bireuen

1. Nomor rekening 1580000290726 atasnama Atika dengan saldo Rp. 1.279,000.000

2. Nomor rekening 1580009112004 atasnama Atika dengan saldo Rp. 12.000.000

Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Mati Bos Sabu 70 Kg dan Ekstasi 3 Kg

Sembilan rekening di Bank Syariah Mandiri Cabang Bireuen

1. Nomor rekening 7022253527 atasnama Atika dengan saldo Rp. 521.500.000

2. Nomor rekening 7052436308 atasnama Atika QQ Raja Adillah Raficha dengan saldo Rp. 22.000.000

3. Nomor rekening 7052436518 atasnama Atika QQ Alfiza Nabila dengan saldo Rp. 22.000.000

4. Nomor rekening 7053369884 atasnama Atika QQ Aprilio Rafael Attaya dengan saldo Rp. 43.000.000

5. Nomor rekening 7083329399 atasnama Atika QQ M. Rizky Ramadhan dengan saldo Rp. 25.000.000

6. Nomor rekening 7083329534 atasnama Atika Raja Adillah Raficha dengan saldo Rp. 25.000.000

7. Nomor rekening 7083329747 atasnama Atika QQ Nabila Aprilio Rafael Attaya Rp. 25.000.000

8. Nomor rekening 7083329836 atasnama Atika QQ Alfiz dengan saldo Rp. 25.000.000

9. Nomor rekening 7000000017964199 atasnama Atika Rp.1.000.000.000.

Bos Sabu Bersama Anak dan Menantunya Jalani Sidang Pamungkas, Kasus 70 Kg Sabu dan 3 Kg Ekstasi

Dua rekening Bank Aceh Cabang Bireuen

1. Nomor rekening 100.02.05.610076-1 atasnama Atika Rp.1.632.000.000

2. 106.02.05.660002-2 atasnama Atika dengan saldo Rp. 287.000.000,- (Bank Aceh Kas Peudada Bireuen)

“Dengan jumlah dana keseluruhan sebesar Rp.144.481.500.000,-(seratus empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen.  

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga melampirkan puluhan kartu ATM dan buku tabungan atasnama Atika.

Turut pula dilampirkan satu lembar Kwitansi Pembayaran dari Muhibut Tibri kepada Marzuki Abdullah sebesar Rp 3.000.000.000.

Serta sejumlah barang bukti mutasi transaksi keuangan rekening bank atasnama Atika dan Mutala Ilyas, dan Muhibut Tibri

Sementara satu buah Paspor No. A4829115 An. Murtala Bin Ilyas dikembalikan kepada Murtala Ilyas Bin Ilyas.

“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000, (lima ribu rupiah),” demikian putusan Majelis Hakim PN Bireuen.

Polres Pidie Ciduk Oknum Polisi Bersama Wanita di Hotel, Tes Urine Diduga Positif Sabu

Kisah Miris Guru di Pedalaman Papua, Gajinya hanya Cukup untuk Beli Air Bersih dan Minyak Tanah

Banding dan Kasasi, Asetnya Dikembalikan

Atas putusan PN Bireuen itu, Murtala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 3 November 2017, Majelis Hakim PT Banda Aceh menurunkan vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

Sementara uang senilai lebih dari Rp 2 miliar yang tersebar di beberapa rekening dirampas untuk negara.

Berdasarkan direktori putusan.mahkamahagung.go.id, sidang kasus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyono SH dengan Hakim Anggota Sigid Purwoko.,S.H,M.H. dan Eris Sudjarwanto. SH.MH.

Dalam persidangan itu, terdakwa Murtala Ilyas didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Sayuti Abubakar, SH MH, M Syafii Saragih SH, Anwar MD SH, dan Johan Perkasa SH, para advokat pada Sayuti Abubakar & Partners Law Firm.

Tak puas dengan putusan itu, Murtala kemudian mengajukan kasasi.

Majelis hakim tingkat kasasi menaikkan hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara.

Sementara aset Murtala diputuskan dikembalikan untuk Murtala.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved