Kisruh Fraksi PNA

Disahkan tak Sesuai Aturan, Darwati Tolak Penetapan Fraksi PNA di DPRA, Hanya Akui PNA Versi Irwandi

Pada kesempatan ini saya menolak penetapan ketua fraksi dan segala kelengkapannya karena dilakukan tidak berdasarkan aturan hukum

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Darwati A Gani saat ditemui Serambinews.com usai mengikuti tes baca Alquran sebagai syarat menjadi calon legislatif pada Pileg 2019, di Kantor KIP Aceh, Sabtu (21/7/2018). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota DPRA dari PNA, Darwati A Gani menolak keputusan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang mengumumkan susunan ketua dan anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Hal itu disampaikan Darwati setelah Dahlan selesai membacakan susunan personalia Fraksi PNA dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRA, Jumat (15/11/2019).

“Pada kesempatan ini saya menolak penetapan ketua fraksi dan segala kelengkapannya karena dilakukan tidak berdasarkan aturan hukum,” kata Darwati yang merupakan istri Irwandi Yusuf.

Dasar penolakan itu karena Fraksi PNA yang diumumkan oleh Ketua DPRA adalah PNA yang diketuai Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong.

Sementara Darwati mengakui PNA pimpinan suaminya Irwandi Yusuf.

PNA Akhirnya Miliki Fraksi di DPRA, Ini Nama Ketua dan Anggotanya

PNA Tiyong Pertanyakan SK  

PNA Versi Tiyong Surati Kemenkumham Aceh, Ini Permintaannya

Dia menyatakan fraksi merupakan perpanjangan tangan partai di DPRA.

Tapi secara AD ART PNA, kata Darwati, penetapan ketua fraksi dan seluruh perangkatnya adalah wewenang pimpinan PNA yang terdaftar di Kemenkumham.

“Pada kesempatan ini saya meminta kepada ketua DPRA karena DPRA yang merupakan lembaga yang salah satu tugasnya membuat aturan perundang-undangan, jangan sampai membuat aturan yang cacat hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui Partai Nanggroe Aceh (PNA) akhirnya memiliki fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024.

Keputusan itu disampaikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan pimpinan definitif lembaga itu, Jumat (15/11/2019).

Sebelum menutup rapat tersebut, Dahlan menyampaikan susunan fraksi PNA.

Yakni Safrizal alias Gam-Gam selaku ketua fraksi PNA, Mukhtar Daod selaku Wakil Ketua, Tgk Haidar selaku Sekretaris, dan Darwati A Gani selaku Bendahara.

Sementara Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani masing-masing sebagai anggota.

Keputusan itu, kata Dahlan, didasari pada hasil kesepakatan internal partai.

Sebelumnya, fraksi PNA tidak diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin 14 Oktober 2019 karena masih bersengketa.

Saat itu, hanya diumumkan fraksi-fraksi lain yang diusulkan oleh partai peraih kursi pada Pemilu lalu.

Yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB-PDA.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved