Menteri Agama Fachrul Razi Dukung Wacana Sertifikasi Perkawinan Sebagai Syarat Menikah Tahun 2020

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga".

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
  Menteri Agama Fachrul Razi seusai dilantik Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019).  

SERAMBINEWS.COM, JAKARTAMenteri Agama Fachrul Razi memberikan komentar mengenai wacana sertifikasi perkawinan sebagai syarat menikah yang dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyebutkan, kementeriannya tengah mencanangkan program sertifikasi perkawinan bagi pasangan yang hendak menikah.

Ke depan, calon pengantin (catin) wajib untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikat jika dinyatakan lulus.

Sertifikat tersebut kemudian dipakai untuk dijadikan syarat perkawinan.

Bagi pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan maka mereka belum boleh menikah.

Fachrul mengatakan, ia mendukung gagasan Menteri Muhadjir.

Menurut dia, gagasan itu sejalan dengan program bimbingan perkawinan (bimwim) yang sudah diselenggarakan oleh Kementerian Agama sejak dua tahun terakhir.

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga".

"Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah,” kata Menag di Jakarta, Jumat (15/11/2019), dilansir dari situs resmi Kemenag.

Bimbingan Perkawinan merupakan revitalisasi kursus pranikah yang sudah ada beberapa tahun sebelumnya.

Akan tetapi, dinilai kurang efektif dalam membekali calon pengantin.

Selama ini, bimbingan perkawinan calon pengantin dilakukan melalui tatap muka selama dua hari dengan menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.

Sementara, materi bimbingan perkawinan yang disampaikan selama ini adalah terkait keluarga sakinah, persiapan psikologi keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan keluarga serta mencetak generasi berkualitas.

Fachrul mengakui, selama ini jangkauan bimbingan perkawinan sangat jauh dibanding rerata peristiwa nikah yang mencapai 2 juta perkawinan selama setahun.

Padahal, pelaksanaan bimbingan perkawinan tahun 2018 hanya menjangkau 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved