Menteri Agama Fachrul Razi Dukung Wacana Sertifikasi Perkawinan Sebagai Syarat Menikah Tahun 2020

"Bimbingan Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga".

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/SENO TRI SULISTIYONO
  Menteri Agama Fachrul Razi seusai dilantik Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019).  

"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," pungkasnya.

Komnas HAM Minta Jangan Dijadikan Kewajiban

s

Ketua Komnas-HAM, Ahmad Taufan Damanik, di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019)(Dian Erika/KOMPAS.com)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rencana sertifikasi perkawinan sebaiknya tidak dijadikan kewajiban terhadap pasangan yang hendak menikah.

Menurut Ahmad, sertifikasi semacam itu tidak bisa dijadikan sesuatu yang sifatnya wajib.

"Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan suatu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib. Sehingga, nanti orang komplain kalau itu dibuat jadi kewajiban," ujar Ahmad di sela-sela mengisi diskusi di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

 "Saya kira lebih baik orang didorong untuk bersedia (menjalani program) dengan menjelaskan apa manfaat dari program itu, " lanjut dia.

Meski demikian, Komnas-HAM mempersilakan jika pemerintah ingin merealisasikan rencana itu.

"Silakan saja kalau pemerintah mau bikin seperti itu. Tapi sekali lagi harus jelas tujuannya. Kalau tujuannya dalam rangka supaya anak muda sebelum menikah itu memahami peran suami dan istri, peran keluarga, oke, enggak ada masalah itu," tegasnya.

Hanya saja, Komnas-HAM memberikan sejumlah syarat.

Pertama, program sertifikasi perkawinan dilakukan sepanjang tidak memberatkan calon mempelai.

Pemerintah diminta menyusun teknis yang jelas sebelum melaksanakan rencana sertifikasi perkawinan.

"Termasuk sebaiknya dibiayai oleh pemerintah. Sebab yang membuat ide adalah pemerintah sehingga harus menjadi tanggung jawab pemerintah, " tutur Ahmad.

Kedua, waktu pelaksanaan kelas pra nikah harus disepakati bersama antara penyelenggara dengan calon pengantin.

PNA Akhirnya Miliki Fraksi di DPRA, Ini Nama Ketua dan Anggotanya

MPD Aceh Barat Daya Gelar Sidang Paripurna, Ini Rekomendasi yang Dihasilkan

Batik Air Tawarkan Koneksi Perjalanan dari Nanning ke Banda Aceh Melalui Soekarno-Hatta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko PMK Wacanakan Sertifikasi Perkawinan, Ini Komentar Menteri Agama Fachrul Razi"

Penulis : Nur Rohmi Aida

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved