Breaking News

Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, MUI Serahkan ke Ranah Hukum

Dedi lantas menyebutkan soal dugaan penodaan agama dalam puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/AGIEPERMADI)
Sukmawati Soekarnoputri 

Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga tak mengambil tindakan yang gegabah.

Ia juga meminta pihak-pihak terkait agar menahan diri dalam menyikapi permasalahan ini sehingga tak menimbulkan kegaduhan lain.

"Pesan MUI kalau ada masalah, para pihak-pihak agar menghormati undang-undang dan peraturan dan ketentuan yang ada di Indonesia," ujar Anwar.

"Tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan anarkisme, kita sangat mementingkan keamanan dan terciptanya stabilitas karena kita sedang sibuk membangun," lanjut Anwar.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video yang berisi pernyataan Sukmawati terkait dengan perbandingan antara kitab suci dengan Pancasila dan Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno.

Akibat hal ini Sukmawati dilaporkan oleh organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemuda Islam Bima ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.

Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".

Dalam diskusi itu, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Soekarno yang merupakan ayahnya.

Pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.

"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube.

Oleh karena itu, dalam laporannya, Irfan melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.

"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online)," ungkap Irfan.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Numpang Nginap di Rumah Teman, Pemuda Ini Malah Cabuli Istri Kawannya Sendiri

Eks Rekan Ungkap Alasan Utama Ibrahimovic Meninggalkan AC Milan

Viral Video Jenazah Diangkut dengan Sepeda Ontel Menuju Pemakaman, Begini Faktanya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama"

Penulis : Devina Halim

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved