Sebut Pemukiman Israel di West Bank Tidak Langgar Hukum Internasional, AS Buat Warga Palestina Marah

Pompeo juga menyebut bahwa pendapat Presiden AS sebelumnya terkait pemukiman Israel justru tidak membantu upaya perdamaian.

Editor: Amirullah
Kolase foto (Wikimedia dan AP untuk VOAIndonesia)
Menlu AS, Pompeo menyatakan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat tidak melanggar hukum internasional 

Dikutip dari Deutsche Welle, (20/11/2019), perubahan besar dalam kebijakan AS membuat warga Palestina marah dan menuai kritik internasional, yang sebagian besar menganggap pemukiman Israel adalah ilegal.

Juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyatakan, keputusan AS "sepenuhnya bertentangan dengan hukum internasional."

Menurutnya, pemerintah AS telah kehilangan kredibilitas untuk memainkan peranan apapun dalam proses perdamaian di masa depan.

Dikutip dari BBC Indonesia, (20/11/2019), Ketua juru runding Palestina Saeb Erekat mengatakan langkah yang diambil AS dapat mengancam keamanan karena mengganti hukum internasional menjadi "hukum rimba."

Sebaliknya Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memuji langkah AS dengan mengatakaan tindakan itu "meluruskan sejarah yang salah."

Usai Serang Jalur Gaza, Kini Israel Gempur Hamas

Heboh Betrand Minum ASI Sarwendah, Binaragawan AS Sebut ASI Sebagai Suplemen Super

Menteri Kesehatan Akan Kembangkan Wisata Kesehatan: Mak Erot, Purwaceng dan Tongkat Ali Naik Kelas

Kecaman Uni Eropa

Sementara di lain pihak Uni Eropa mengatakan, posisinya terhadap pemukiman Israel "jelas dan tetap tidak berubah."

Ketua bagian kebijakan luar negeri Uni Eropa Federica Mogherini mengatakan dalam sebuah pernyataan, "Semua aktivitas permukiman menurut hukum internasional adalah ilegal.

Uni Eropa menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri semua pembangunan pemukiman, sesuai dengan kewajiban internasionalnya sebagai pihak berkuasa."

Pemerintah Israel mendapatkan pukulan terkait pemukimannya, ketika Mahkamah Eropa minggu lalu memutuskan, bahwa semua produk buatan pemukiman Israel harus dilabeli.

Lemahnya Harapan Solusi Dua Negara

Perubahan kebijakan ini adalah langkah besar terbaru dari pemerintah Trump yang menurut Deutsce Well dapat membahayakan harapan Palestina atas solusi dua negara.

Pemerintah Palestina menganggap Israel mengambil tanah Palestina dengan pemukimannya serta membatasi hak atas kebebasan bergerak bagi warga Palestina.

Pada tahun 2017, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan secara resmi membuka kedutaan di kota tersebut pada tahun 2018.

Sebelumnya kebijakan AS adalah bahwa status Yerusalem akan diputuskan oleh pihak-pihak yang terkait dalam konflik.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved