Muncul Wacana Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Wakil Ketua MPR Ungkap Alasannya
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
Salah satunya, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi hanya satu periode selama 8 tahun.
"Ada juga wacana yang mengatakan bahwa ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut Arsul, wacana tersebut juga memiliki alasan atau dasar yang patut dipertimbangkan.
Dengan satu kali masa jabatan yang lebih lama, seorang presiden dapat menjalankan seluruh programnya dengan baik, ketimbang lima tahun.
• Link Download Panduan Surat Lamaran CPNS 2019: Kemendikbud, Kemenag hingga Kemenlu
• Soeharto Prediksi Kondisi Indonesia di Tahun 2020, Sebut Soal Kehancuran, Akan Terbukti?
• Pengusaha dan Peruncit Aceh di Malaysia Dukung Penuh Program Utamakan Produk Halal
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
"Ya itu kan baru sebuah wacana ya. Dan itu juga punya logical thinking-nya.
Karena dengan satu kali masa jabatan tapi lebih lama, dia juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," kata Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
• Seorang Ayah Paksa Anak Tiri Layani Nafsunya, Reaksi Istri Pelaku Malah Tak Terduga
• Rizal Ramli Sebut Penunjukan Ahok Demi Utang Budi Jokowi, Fahri: BUMN Jangan Jadi Tempat Cawe-cawe
• Gegara Undang Ustaz Abdul Somad, Pegawai KPK Ditegur Pimpinan, Fahri Hamzah: Anda Jadi Musuh Saya
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.