Penganiayaan Guru Honor

Polisi Terima Hasil Visum Kasus Penganiayaan oleh Wali Murid terhadap Guru Honorer di Subulussalam

Menurut Kapolsek AKP Dodi berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka memar di tangan kiri korban.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
KAPOLSEK Sultan Daulat AKP Dodi 

“Ada waktu dua hari nanti setelah surat panggian kedua ini kami sampaikan. Kalau pelaku tak juga bersedia hadir akan kita jemput paksa,” tegas AKP Dodi

 Intinya, lanjut AKP Dodi, polisi dalam kasus ini tidak berdiam diri karena perkaranya terus berlangsung.

Namun dalam memproses kasus yang menggemparkan masyarakat Kota Subulussalam ini polisi mengikuti prosedur hukum sehingga tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari.

Sebab, kata Kapolsek Dodi jangan sampai timbul masalah baru sehingga mereka harus melakukan sesuai prosedur.

AKP Dodi memperkirakan interval panggilan kedua dengan jemput paksa dua hari.

Jika dalam dua hari ke depan pelaku tak juga datang menyerahkan diri, polisi memastikan menjemput paksa pada Kamis (28/11/2019) mendatang.

Sebelumnya, AKP Dodi juga menyatakan jika  proses hukum terhadap pelaku penganiaya Rahmah, Ama.Pd, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sutan Daulat beberapa waktu lalu tetap berjalan.

Bahkan, polisi mengungkapkan adanya fakta lain terkait penganiayaan.

”Kasus ini terus berjalan. Kalau bahasa hukum, jika sudah ‘menyentuh’ orang sudah penganiayaan walau ada kategorinya,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi  saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (24/11/2019) malam.

Menurut AKP Dodi, mereka tetap memproses kasus tersebut dan melihat unsur-unsurnya apakah masuk kategori berat atau ringan.

Ini, kata AKP Dodi melihat hasil Visum et repertum ( VeR).

Intinya, kata AKP Dodi dari pemeriksaan mereka maupun bukti-bukti apa yang dilakukan oknum wali murid ini sudah masuk kategori penganiayaan dan polisi akan mengusut tuntas.

Ketika ditanyai soal video sang wali murid terekam datang ke sekolah dan melontarkan ucapan dengan kata kasar atau kotor, menurut AKP Dodi merupakan kejadian sebelum peristiwa penganiayaan.

Pelaku, kata AKP Dodi datang ke sekolah saat proses belajar mengajar berlangsung.

Nah, dalam proses penyidikan nantinya dapat diarahkan sebagai tambahan namun semua tergantung pengembangan.

”Karena nanti ada sebab mengapa bisa terjadi penganiayaan, soal tuduhan guru mencubit anaknya waktu jam belajar juga harus dibuktikan benar atau tidak,” ujar AKP Dodi

Tuduhan wali murid ini, lanjut AKP Dodi sang guru mencubit tubuh anaknya saat belajar. Namun hal ini harus bisa dibuktikan sang wali murid dengan bukti dan saksi-saksinya.

Tapi, menurut AKP Dodi, sejauh ini tidak ada bukti kuat jika sang guru mencubit anak pelaku penganiayan.

Justru kata AKP Dodi sekilas terdengar dari para murid maupun guru di sana ternyata pelaku memaksa untuk mengakui bahwa gurunya yang mencubit.

Masalahnya, anak yang masih duduk di kelas IIIB takut sehingga apa yang disuruh ibunya dituruti.

Namun fakta di lapangan ditanyakan ke sekolah baik guru maupun murid-murid membantah melihat jika Rahmah ada mencubit anak pelaku.

”Setelah kami telusuri ke sekolah bahwa baik guru atau murid-murid mengatakan tidak ada korban mencubit anak pelaku.

Bahkan memukul juga tidak ada, sudah kita telusuri itu,” pungkas AKP Dodi seraya menyatakan jika kasus ini terus berjalan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved