Gadis 19 Tahun Lelah Bercinta Lalu Tewas Overdosis, Sang Cowok Buang Jasad di Samping Stadion
“Selain karena over dosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” kata Try
SERAMBINEWS.COM -- Jasad BO gadis remaja yang tewas karena overdosis dan jasadnya dibuang di Stadion Kalianda sempat dibawa berkeliling Jalan Tol Lampung oleh tersangka Fery Saputra (26) sebelum dibuang.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Try Maradona mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, tersangka Fery sempat panik karena korban mengalami over dosis saat mengisap sabu-sabu bersama dirinya di sebuah hotel di Kecamatan Natar.
“Selain karena over dosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa,” kata Try saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (27/11/2019).
Lantaran panik, tersangka mencoba mengobati korban menggunakan garam.
Namun, tidak berefek sama sekali.
• 10 Formasi CPNS Kosong Pendaftar di Subulussalam, Berikut 10 Formasi Tak Ada yang Mendaftar
• Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa di Kandang Kucing, Pakai Sendok Membara dan Air Panas, Ini Kronologinya
• Banyak Anggota DPRK Gayo Lues Merokok Saat Sidang Bahas RAPBK 2020, Begini Tanggapan Sekwan
Tubuh korban mulai kejang dan mulutnya masih mengeluarkan busa.
“Ternyata, itu tidak memberikan efek. Makanya pelaku membawa korban berkeliling di jalan tol menggunakan mobil Avanza warna hitam,” kata Try.
Setelah berkeliling mulai dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan, tersangka yang membawa jasad korban keluar dari jalan tol menjelang pagi dan berkeliling di Kalianda.
Saat melintasi area Stadion Kalianda dan melihat kondisi sekitar yang sepi, tersangka lalu membuang jasad korban di daerah itu.
Pagi harinya, jasad korban ditemukan oleh warga sekitar yang hendak ke pasar.
“Begitu ada laporan, kami langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi. Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar,” kata Try.
Dari pemeriksaan tersangka, diketahui korban menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tewas.
Tersangka juga mengakui sempat berhubungan seksual dengan korban saat mengonsumsi sabu-sabu itu.
Try menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP jucto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.
• Deretan Kekacauan SEA Games Filipina 2019: Akomodasi hingga Menu Babi Tak Dipisah Dari Yang Halal
• Masuki Hari Ketiga, Siswa SMAN 5 Lhokseumawe yang Tenggelam di Laut Belum Ditemukan
• Bali United vs Persib Bandung, Pelatih Maung Bandung Robert Rene Alberts: Kami Siap Habis-habisan
Untuk diketahui, warga sekitar Stadion Kalianda digegerkan dengan ditemukannya jasad seorang gadis remaja berparas menarik.