Berita Banda Aceh
Wildan: Aceh Butuh 4.000 Pengawas Koperasi Syariah
Berkaca pada jumlah koperasi aktif di Aceh saat ini, yakni 4.000 unit, maka untuk tahap awal Aceh butuh 4.000 pengawas syariah.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Berkaca pada jumlah koperasi aktif di Aceh saat ini, yakni 4.000 unit, maka untuk tahap awal Aceh butuh 4.000 pengawas syariah.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Di Aceh saat ini terdapat 6.212 koperasi. Namun, hanya sekitar 4.000 koperasi yang aktif.
Koperasi yang aktif ini, tapi sistemnya masih konvensional, wajib beralih ke sistem syariah paling lambat 4 Januari 2022.
Seiring dengan itu, di setiap koperasi syariah wajib pula ada pengawas syariah minimal satu orang dari idealnya tiga orang, sehingga layak disebut sebagai dewan pengawas syariah (DPS).
Berkaca pada jumlah koperasi aktif di Aceh saat ini, yakni 4.000 unit, maka untuk tahap awal Aceh butuh 4.000 pengawas syariah.
• Polres Simeulue Buka Posko Bersama di SPBU, Ini Tujuannya
• Kemenkeu Blokir Anggaran BPKS, Senilai Rp 61 M untuk Tahun 2020
• Dewan Minta PLTU dan PT Mifa Bertanggung Jawab, Terkait Tumpahan Batu Bara di Laut
"Tapi yang baru lulus tes sebagai pengawas koperasi syariah baru 28 orang," ungkap Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, Dr Wildan MPd saat menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Keuangan Syariah bagi Pengurus/Pengelola Koperasi, Selasa (3/12/2019) pagi di Grand Aceh Hotel, Gampong Batoh, Kota Banda Aceh.
Bimtek ini berlangsung sejak 1 Desember 2019, dibuka Sekretaris Dinas Koperasi UKM Aceh, Zulfadli MM di tempat yang sama.
Bimtek ini diikuti 50 peserta yang terdiri atas pengurus/pengelola koperasi dari Kota Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Pidie Jaya.
Menurut Wildan, kewajiban koperasi untuk mengonversi diri dari sistem konvensional ke
syariah maupun wajib ada pengawas syariah di koperasi syariah itu adalah konsekuensi dari berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Qanun ini disahkan Pimpinan DPRA dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh pada 31 Desember 2018 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh pada 4 Januari 2109.
Pada Pasal 65 qanun ini diatur bahwa pada saat qanun mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib berprinsip syariah paling lama tiga tahun sejak qanun ini diundangkan.
Qanun ini juga menetapkan objek atau ruang lingkup yang diatur, yakni meliputi lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, sektor keuangan syariah nonbank, dan sektor keuangan lainnya sesuai prinsip syariah.
Adapun lembaga keuangan nonbank syariah yang dimaksud dalam qanun ini, antara lain, asuransi, pegadaian, pasar modal, modal ventura, anjak piutang, lembaga keuangan mikro, koperasi pembiayaan dan sejenisnya.
"Nah, dengan demikian untuk koperasi syariah harus ada pengawas syariahnya. Ada klausul boleh satu pengawas untuk satu koperasi. Selain itu,
satu pengawas syariah boleh dipekerjakan pada lebih daripada satu koperasi," kata Wildan.