Berita Aceh Timur

Begini Cara KH Tusuk Istrinya Pakai Pisau Dapur, Terungkap Saat Rekontruksi di Polres Aceh Timur

Dalam rekontruksi itu tersangka memperagakan dari awal hingga akhir tindakannya mengeksekusi istrinya sendiri

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Polres Aceh Timur
KH memperagakan saat ia menusuk istrinya pakai pisau dapur dalam rekontruksi yang digelar Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, di Aula Gedung Serbaguna Polres setempat, Jumat (13/12/2019). 

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami berinisial KH (31) telah menganiaya istrinya sendiri Suryani binti M Ali (36) hingga mengalami luka serius di bagian perut.

Insiden berdarah itu terjadi di kediaman mereka di Dusun Krueng Musa, Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Aceh Timur, Sabtu (16/11/2019) pukul 21.30 wib.

Akibat kejadian itu, korban dievakuasi ke rumah sakit umum daerah Aceh Timur, yang kemudian dirujuk ek RSUZA Banda Aceh dan meninggal di RSUZA, Selasa (19/11/2019) sore.

Pertengkaran itu bermula ketika KH menuduh istrinya berselingkuh, tetapi korban tidak mengakuinya.

Karena tak terima tuduhan pelaku, kemudian korban meminta suaminya tersebut membuktikan tuduhannya.

"Mendengar jawaban korban dengan nada keras, pelaku merasa geram dan jengkel. 

Kemudian pelaku mengambil pisau dapur di atas kulkas dan langsung menusuk perut korban sebanyak lima kali," sebut Kapolsek.

Setelah penusukan ini, pelaku takut dan panik karena korban sudah terluka dan berlumuran darah.

Pelaku pun melarikan diri menggunakan mobil.

Tetapi sejam kemudian pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek. (*)


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved