Berita Langsa
Wali Kota Perintahkan Karaoke dan Warnet tak Berizin Serta Langgar Syariat Islam Ditutup
Perintah itu tertuang dalam surat Walikota Nomor : 451/ 3465/ 2019 tanggal 1 November 2019 yang ditujukan kepada kepala Satpol PP/ WH Kota Langsa dan
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Wali kota Langsa, Usman Abdullah memerintahkan Satpol PP/ WH dan instansi terkait lainnya menutup usaha karaoke dan warnet yang tak memiliki izin dan melanggar syariat Islam.
Perintah itu tertuang dalam surat Walikota Nomor : 451/ 3465/ 2019 tanggal 1 November 2019 yang ditujukan kepada kepala Satpol PP/ WH Kota Langsa dan instansi terkait lainnya.
Dalam surat ini disebutkan, berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan dan pengawasan petugas di lapangan, bahwa usaha cafe yang memiliki fasilitas karaoke/warung internet (warnet) yang ada dalam wilayah Kota Langsa menyimpang.
Bertentangan dengan syariat islam dan tidak memiliki izin resmi dari pemko Langsa, maka oleh karena itu karoeke dan warnet tersebut harus ditutup.
Menurut laporan masyarakat, tempat usaha karoeke itu pada umumnya berlangsung di lantai dua dan ada juga di lantai dasar, sangat mungkin terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Karena tempat karaoke itu berbentuk room (ruang disekat).
• Wali Kota Langsa Perintahkan Satpol PP/WH Tutup Warnet, PS, dan Karaoke tak Berizin
• Kafe Karaoke Marak, Aceh Tamiang Batasi Jam Operasional
• Oknum Polisi Mengamuk di Karaoke Excellent, Tak Mau Bayar Tagihan hingga Acungkan Senjata Api
Di sana dipastikan terjadinya khalwat, bercampur baur laki laki dan perempuan. Begitu juga dengan warnet, playstation juga disekat sekat tempatnya sehingga sangat memungkinkan terjadinya pelanggaran syariat Islam.
Waktu operasionalnya sudah melewati batas waktu yang dibolehkan, dan bahkan ada usaha warnet beroperasi sampai pagi.
Maka wajib untuk ditutup.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, menyebutkan, diduga ada warung warung warnet ada menyediakan fasilitas judi, judi online, situs-situs porno yang melanggar syariat islam.
Namun diakui Ibrahim Latif, pihaknya sangat sulit melacaknya, karena mereka semuanya menggunakan sistem teknologi atau IT.
• Warung Karaoke di Kloneng Langsa Digrebek WH dan Polisi
• Ramadhan, Usaha Karaoke Harus Tutup
• Pemerintah Harus Tertibkan Salon dan Karaoke Tanpa Izin
Menurutnya, pada surat Walikota diminta kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) untuk segera mencabut izin usaha cafe, warnet dan tempat usaha lainnya yang terbukti melanggar perundang-undangan dan syariat Islam.
Sebelumnya kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs H Ibrahim Latif MM, juga telah mengirim surat bernomor 451/1078/ 2019 tanggal 1 November 2019 kepada seluruh Keuchik dalam wilayah kota Langsa.
Di surat itu, Dinas Syariat Islam meminta kepada seluruh keuchik untuk memantau, mengawasi usaha karaoke dan warnet yang melanggar aturan atau melanggar syariat Islam, untuk menegur dan menindak pemiliknya.
Pihaknya akan terus bekerja sama dengan keuchik dan perangkat gampong setempat, guna melakukan pengawasan dan penindakan usaha karaoke dan warnet yang melanggar aturan dan melanggar syariat Islam. (*)