Berita Subulussalam

Apresiasi Pembentukan UKK, Anggota DPRA asal Subulussalam Harapkan Ditjen Imigrasi Komit

Politisi Partai Aceh ini menyampaikan kehadiran UKK Imigrasi di Subulussalam sudah lama didambakan masyarakat setempat.

Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Anggota DPR Aceh asal Dapil IX Hj. Asmidar, SPd 

"Sebagai kepala daerah saya sampaikan apresiasi yang tinggi dan rasa terimakasih kepada Dirjen Imigrasi atas respon cepat mereka," kata Walkot Subulussalam H Affan Alfian Bintang menanggapi siaran pers Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Imam Santoso kepada Serambinews.com, Rabu (18/12/2019).

Walkot Affan Bintang menyampaikan pembentukan UKK Imigrasi Subulussalam menjadi salah satu programnya yang mulai dirintis beberapa bulan sebelum dilantik menjadi wali kota.

Ini, kata Walkot Affan Bintang karena berbagai masukan masyarakat atas keluhan mereka sulitnya mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor.

Selama ini, menurut Affan Bintang untuk mendapat dokumen imigrasii harus melalui Kantor Imigrasi Meulaboh atau ke Medan, Sumatera Utara.

Upaya Pemko Subulussalam untuk mewujudkan hadirnya kantor Imigrasi di daerah ini cukup maksimal. Ini dibuktikan Walkot Affan Bintang bahkan jauh sebelum dia dilantik menjadi orang nomor satu di kota sada kata itu.

Buktinya, meski masih seumur jagung menjabat Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang ternyata terus melakukan komunikasi kepada Kakanwil Kemenkum HAM Aceh termasuk melayangkan surat resmi beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, usaha Pemko Subulussalam terakhir melalui surat resmi yang dikirim 7 Oktober lalu.

Surat bernomor 185/436 ini ditandatangani langsung Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE ditujukan kepada Kakanwil Kemenkum HAM Aceh.

Dalam surat ini, Walkot Subulussalam menyampaikan tindaklanjut audensinya ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh Juli lalu. Audensi tersebut menyangkut MoU Pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK)) di Kota Subulussalam.

Walkot Affan membeberkan sederet alasan menyangkut dasar Subulussalam dijadikan lokasi UKK yang diantaranya berada di tengah antar kabupaten bagian selatan.

Dengan posisi tersebut maka Subulussalam dianggap tepat menjadi lokasi pembangunan UKK atau kantor imigrasi. Ini, lanjut surat Walkot Subulussalam selain melayani masyarakat Subulussalam juga warga kabupaten tetangga lainnya. Aceh Singkil ke Subulussalam hanya berjarak 80 kilometer. Lalu dari Aceh Selaan sekitar 150 kilometer.

Gelar Aksi di Kantor KPK, SIMAK Minta KPK Usut Dugaan Korupsi di Subulusalam

Subulussalam Dinilai Sangat Siap Bentuk UKK Imigrasi, Ditjen Sebut Januari 2020 Penandatanganan PKS

Imbau Warga Waspadai Aksi Penipu Menyaru Perwira Polisi, Kasatreskrim Subulussalam: Krosceklah

Jarak Kabupaten Simelue ke Subulussalam via Aceh Singkil 80 kilometer. Kemudian Pakpak Bharat dan Dairi, Sumatera Utara ke Subulussalam 60 kilometer.

Inilah yang menjadi dasar Pemko Subulussalam meminta dibangunnya kantor imigrasi minimal UKK.

“Jika pendirian kantor imigrasi di Kota Subulussalam dapat dipertimbangkan/disetujui, Pemko Subulussalam bersedia menyediakan lahan untuk lokasi bangunan dimaksud,” demikian isi surat yang turut ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Aceh serta Kepala Kantor Imigrasi kelas I Banda Aceh dan Ketua DPRK Subulussalam.

Tim Ditjen Imigrasi menilai Kota Subulussalam cukup layak dibentuk Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi dalam rangka melayani pembuatan dokumen keimigrasian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved