Berita Bireuen
Persoalan Ganti Rugi Lahan RS Regional Bireuen Selesai, Ini Besarannya
Masalah pembayaran ganti rugi lahan untuk lokasi pembangunan rumah sakit umum regional Bireuen di Gampong Cot Buket Peusangan Bireuen akhirnya...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Jalimin
Persoalan Ganti Rugi Lahan RS Regional Bireuen Selesai, Ini Besarannya
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Masalah pembayaran ganti rugi lahan untuk lokasi pembangunan rumah sakit umum regional Bireuen di Gampong Cot Buket Peusangan Bireuen akhirnya tuntas, Senin (23/12/2019) dengan dimulainya pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah.
Luas lahan yang awalnya ditargetkan terbayar mencapai 24 hektare lebih hanya terbayar seluas 8 hektare sesuai anggaran yang tersedia. Anggaran yang tersedia untuk ganti rugi dalam APBK Bireuen sebesar Rp 11,9 miliar.
Pertemuan masalah pembayaran antara pemilik tanah dengan berbagai pihak mulai dari BPN, RSUD Bireuen, camat, keuchik dan unsur lainnya berlangsung di Oproom Kantor Bupati Bireuen, Senin (23/12/2019).
Kepala BPN Bireuen, Muhammad Irdian SSIT MT dalam pertemuan tersebut mengatakan, pemilik tanah sudah menyepakati bersama bentuk ganti rugi dalam bentuk uang sesuai nilai harga yang ditetapkan dari Kantor Jasa Penilai PublikKJPP, dari luas dibutuhkan telah diukur mencapai 30 hektarw lebih, namun yang dibayar sesuai anggaran tersedia atau tidak semua lahan dibayar.
Bidang tanah yang diganti rugi seluas 8 hektare milik 22 warga setempat, proses dimulai dengan dilakukan penglepasan hak atas tanah dan hubungan hukum dengan pemilik tanah sudah terputus dan menjadi milik instansi butuh pengadaan tanah. Pembayaran melalui rekening masing-masing.
• Mengenal Sosok Jurnalis Pejuang M Asad Shahab, Namanya Diabadikan Pada Ruang Baca Perpustakaan MAHYA
• MPU Aceh Gelar Pengkajian Aliran Sempalan di Aceh Selatan, Hasilkan 11 Rekomendasi
• KONI Aceh Jaya VC Tantang Bank Aceh Syariah Calang di Final Piala Bupati Aceh Jaya
"Besaran ganti rugi diberikan sesuai nilai harga telah ditentukan pihak KJPP dan tidak ada kurang sedikitpun," tegas Kepala BPN Bireuen dihadapan pemilik tanah dan proses perlu administrasi surat penglepasan hak dan dokumentasinya.
Direktur RSUD dr Fauziah, Dr Mukhtar MARS mengaku lega, karena proses yang sudah lama ditempuh akhirnya selesai, dengan selesainya ganti rugi lahan pembangunan RS Regional terwujud untuk kepentingan daerah
dan kabupaten/kota tetangga.
“Alhamdulillah sudah selesai masalah ganti rugi, tinggal melanjutkan pembangunan rumah sakit,” ujarnya
Bupati Bireuen H Saifannur SSos diwakili Asisten I Mursyid SP mengatakan, pembayaran ganti rugi tidak ada pemotongan sama sekali, tapi bila ada biaya administrasi belum selesai dengan perangkat gampong hendaknya diselesaikan.
• Gandapura FC Benam Kapuas Motor
Keuchik Cot Buket, T Iskandar kepada Serambinews.com mengatakan, proses pelepasan hak sudah selesai dan ganti rugi sudah dibayar, dananya ke rekening masing-masing pemilik tanah.
“Sebagian sudah mengecek dan uang sudah masuk,” kata keuchik.
Menjawab Serambinews.com, harga yang ditetapkan KJPP, T Iskandar mengatakan, harga paling rendah Rp 81.000 per meter dan paling tinggi Rp 142.000 per meter, semua pemilik tanah sudah menerima dan tidak ada masalah lagi.
“Sudah selesai proses ganti rugi dan tidak ada masalah lagi, sedangkan lahan lainnya akan diusahakan tahun depan,” ujarnya.(*)
• Saat Momen 15 Tahun Tsunami, Ada Observasi Gerhana Matahari Cincin di Simeulue, Ini lokasinya
• 15 Tahun Tsunami Abdya Berkabung, Naikkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Selama Dua Hari
• UU Kewarganegaraan Kontroversial, PM India Minta Muslim Tak Khawatir, Demo Tewaskan 17 Orang