Berita Lhokseumawe
Ini Tanggapan Kuasa Hukum atas Tuntutan Terhadap Oknum Pimpinan dan Guru Mengaji Pesantran An
"Anehnya lagi dalam fakta persidangan, ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya malah menyatakan tidak ada dugaan pelecehan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Anehnya lagi dalam fakta persidangan, ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya malah menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual. Jadi dalam pledoi nantinya, kita tetap meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa karena tidak terbukti bersalah," pungkas Armia.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Kamis (26/12/2019) kembali menggelar sidang dugaan pelecehan seksual di Pesantren An.
Sidang yang dilakukan secara tertutup beragendakan tuntutan.
Dimana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.
Dalam tuntutan JPU, Ai dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 65 KUHP.
Sehingga JPU pun pertama menuntut Ai dengan hukuman penjara selama 200 bulan.
Lalu hukuman takzir tambahan.
• InnaLillahi, Bripda Derustianto Hadji Ali Tewas Dianiaya Rekan Sesama Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka
Berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar.
Pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 224 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga membacakan hukuman restitusi.
Yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban.
Dalam perkara ini ada empat korban.
Jadi, restitusi untuk masing-masing korban sebesar 187,5 gram emas murni.
Lalu, untuk terdakwa My, juga dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 65 KUHP.