Berita Lhokseumawe
Ini Tanggapan Kuasa Hukum atas Tuntutan Terhadap Oknum Pimpinan dan Guru Mengaji Pesantran An
"Anehnya lagi dalam fakta persidangan, ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya malah menyatakan tidak ada dugaan pelecehan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual.
Pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.
Sebelumnya, di kawasan Kecamatan Muara Dua.
Pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
• Forkopimda Aceh Barat Berdoa Bersama di Kuburan Massal Korban Tsunami
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.
Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
• Nelayan Desak Pemerintah Tangani Muara Krueng Meureubo, Aktivitas Melaut Terancam Terhenti
Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup. (*)
• Giliran Oknum Guru Mengaji Pesantren An Dituntut 170 Penjara dalam Perkara Dugaan Pelecehan Seksual