Berita Lhokseumawe
Ini Tanggapan Kuasa Hukum atas Tuntutan Terhadap Oknum Pimpinan dan Guru Mengaji Pesantran An
"Anehnya lagi dalam fakta persidangan, ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya malah menyatakan tidak ada dugaan pelecehan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sehingga JPU pun pertama menuntut My dengan hukuman penjara selama 170 bulan.
Lalu hukuman takzir tambahan.
Berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar.
Pada lembaga pendidikan dayah atau prsantren selama 194 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga membacakan hukuman restitusi.
Yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban.
Sebesar 93,75 gram emas murni.
• Sudah Dua Tahun Lulusan Akbid PHMN Meulaboh tak Bisa Miliki Ijazah, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Armia SH MH memastikan, kalau pihaknya akan menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU secara tertulis.
Pada persidangan selanjutnya.
Di mana pada pledoi nantinya, pihaknya akan menguraikan.
Kalau kedua terdakwa tidak terbukti telah melakukan dugaan pelecehan seksual.
Ini didasari fakta-fakta persidangan dan juga visum yang hasilnya negatif.
"Anehnya lagi dalam fakta persidangan, ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya malah menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual. Jadi dalam pledoi nantinya, kita tetap meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa karena tidak terbukti bersalah," pungkas Armia.
Sedangkan sidang pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, akan berlangsung pada 7 Januari 2019 mendatang.
• Puncak Peringatan 15 Tahun Tsunami Aceh: Melawan Lupa, Membangun Siaga
Sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.