Berita Lhokseumawe
Ini Tanggapan Kuasa Hukum atas Tuntutan Terhadap Oknum Pimpinan dan Guru Mengaji Pesantran An
"Anehnya lagi dalam fakta persidangan, ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya malah menyatakan tidak ada dugaan pelecehan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Anehnya lagi dalam fakta persidangan, ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya malah menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual. Jadi dalam pledoi nantinya, kita tetap meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa karena tidak terbukti bersalah," pungkas Armia.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Kamis (26/12/2019) kembali menggelar sidang dugaan pelecehan seksual di Pesantren An.
Sidang yang dilakukan secara tertutup beragendakan tuntutan.
Dimana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.
Dalam tuntutan JPU, Ai dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 65 KUHP.
Sehingga JPU pun pertama menuntut Ai dengan hukuman penjara selama 200 bulan.
Lalu hukuman takzir tambahan.
• InnaLillahi, Bripda Derustianto Hadji Ali Tewas Dianiaya Rekan Sesama Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka
Berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar.
Pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 224 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga membacakan hukuman restitusi.
Yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban.
Dalam perkara ini ada empat korban.
Jadi, restitusi untuk masing-masing korban sebesar 187,5 gram emas murni.
Lalu, untuk terdakwa My, juga dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 65 KUHP.
Sehingga JPU pun pertama menuntut My dengan hukuman penjara selama 170 bulan.
Lalu hukuman takzir tambahan.
Berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar.
Pada lembaga pendidikan dayah atau prsantren selama 194 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga membacakan hukuman restitusi.
Yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban.
Sebesar 93,75 gram emas murni.
• Sudah Dua Tahun Lulusan Akbid PHMN Meulaboh tak Bisa Miliki Ijazah, Ini Penjelasan Pihak Kampus
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Armia SH MH memastikan, kalau pihaknya akan menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU secara tertulis.
Pada persidangan selanjutnya.
Di mana pada pledoi nantinya, pihaknya akan menguraikan.
Kalau kedua terdakwa tidak terbukti telah melakukan dugaan pelecehan seksual.
Ini didasari fakta-fakta persidangan dan juga visum yang hasilnya negatif.
"Anehnya lagi dalam fakta persidangan, ada saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, dalam keterangannya malah menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual. Jadi dalam pledoi nantinya, kita tetap meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa karena tidak terbukti bersalah," pungkas Armia.
Sedangkan sidang pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, akan berlangsung pada 7 Januari 2019 mendatang.
• Puncak Peringatan 15 Tahun Tsunami Aceh: Melawan Lupa, Membangun Siaga
Sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual.
Pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.
Sebelumnya, di kawasan Kecamatan Muara Dua.
Pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
• Forkopimda Aceh Barat Berdoa Bersama di Kuburan Massal Korban Tsunami
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.
Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
• Nelayan Desak Pemerintah Tangani Muara Krueng Meureubo, Aktivitas Melaut Terancam Terhenti
Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup. (*)
• Giliran Oknum Guru Mengaji Pesantren An Dituntut 170 Penjara dalam Perkara Dugaan Pelecehan Seksual