Berita Bener Meriah
Kajari Bener Meriah Musnahkan Barang Bukti Pencabulan, Pembunuhan, Sabu dan Ganja
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah musnahkan barang bukti 110 Kg ganja dan berbagai kasus pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah musnahkan barang bukti 110 Kg ganja dan berbagai kasus pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Kamis (26/12/2019).
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rahmat Azhar SH MH yang didampingi Kasi Pidum, Kardono SH, Kabagops Polres Bener Meriah, Kompol Maryono, dan perwakilan pengadilan serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Bener Meriah.
• Polresta Banda Aceh Tangkap 8 Pelaku Pencurian 28 Sepmor, Bisa Pesan Motor Apa Mau Dicuri
Selain barang bukti berupa 110 kg ganja, dalam kesempatan itu turut juga dimusnakah sabu-sabu sebarat 5 gram.
Kemudian barang bukti tindak pidana pencabulan dibawah umur berupa pakaian pria dan wanita kasus persetubuhan dan pencabulan serta barang bukti kasus pembunuhan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rahmat Azhar SH MH didampingi Kasi Pidum Kardono SH mengatakan, barang bukti tersebut dikumpulkan dari 7 perkara yang sudah ingkrah.
Rincian, ganja sebanyak 3 perkara, sabu 3 perkara dan selebihnya merupakan barang bukti kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu merupakan kasus-kasus sejak Juni tahun 2019.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar,” ujarnya.
• Abdya Belum Punya Escape Building, Rencana Dibangun Tahun Depan