Berita Bener Meriah
Kecamatan Bener Kelipah Rancang Qanun Tatakelola Sumber Air Bersih
Pemerintah Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah menginisisasi pembentukan qanun antar kampung untuk mengatur tatakelola air bersih...
Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
Kecamatan Bener Kelipah Rancang Qanun Tatakelola Sumber Air Bersih
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Pemerintah Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah menginisisasi pembentukan qanun antar kampung untuk mengatur tatakelola air bersih di Bendungan Jelobok.
Bendungan Jelobok merupakan sumber air bersih yang digunakan untuk air minum dan kebutuhan lainnya oleh masyarakat sekitar.
Camat Bener Kelipah, Safriadi SPd MPd mengatakan, pengaturan tatakelola air bersih di Bendungan Jelobok yang berada dalam wilayah Kecamatan Bener Kelipah dan Kecamatan Bandar ini untuk menjaga dan melestarikan sumber mata air yang menjadi kebutuhan sehari-hari warga.
Lanjutnya, selain sumber air bersih Bendungan tersebut juga dapat dikembangkan sebagai objek wisata yang potensial dengan areal lebih kurang 2 hektare.
“Sepengetahuan kami di Bener Meriah tidak ada Bendungan sebesar ini,” ujar Safriadi.
Dia menambahkan, secara turun termurun Bendungan Jelobok ini merupakan sumber mata air yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat Kecamatan Bener Kelipah, terutama kampung Gunung Musara, Bener Kelipah Selatan, dan Kampung Pondok Ulung di Kecamatan Bandar.
• Polri Tegaskan Penyerang Novel Baswedan Ditangkap Bukan Menyerahkan Diri, Ini Peran Pelaku RM dan RB
• Sepanjang Tahun 2019, Tindak Pidana Curat Dominasi Kasus di Polres Langsa
• Sekda Aceh Seleksi Calon Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB
“Untuk menginisiasi qanun ini, saya sudah perintahkan Sekcam untuk meminta rujukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Bener Meriah, dan Kampung Hakim Bale Bujang Kabupaten Aceh Tengah,” pungkas Safriadi.
Dengan terbitnya qanun ini Safriadi berharap Bendungan tersebut dapat dikembangkan sebagai destinasi wisata dan memberi manfaat bagi kampung disekitarnya.
Selain itu, Kasi PMK Kecamatan Bener Kelipah, Nawawi SSos mengatakan, saat ini kita sedang menggodok draft qanunnya, dan Insya Allah diawal tahun ini dapat kita musyawarahkan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan para Reje di kampung tersebut.
Mukim Bener Kelipah, Anshar S menyampaikan, kita tentu sangat mengharapkan qanun ini selesai dirancang dan dapat disusun master plan pengembangan sumber air Bendungan yang direncakana akan dikelola sebagai objek wisata yang refresentatif di Kecamatan Bener Kelipah.(*)
• Nelayan Pidie Jaya Kembali Desak Normalisasi PPI Kuala Panteraja
• VIRAL Pengantin Pakai Ambulans di Pesta Pernikahan, Begini Kejadiannya hingga Reaksi Warganet
• Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Obyek Wisata Pantai Lhokga