Berita Langsa

Keluyuran Hingga Pagi, 7 Anak Ingusan Diamankan Warga Beuramo Langsa Baro

Remaja itu diamankan warga karena curiga akan membuat hal-hal yang tak diinginkan dan melanggar syariat Islam.

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Foto Dokumen Satpol PP dan WH Lhokseumawe
ILUSTRASI -- Satpol PP dan WH Lhokseumawe mengamankan botol berisikan minuman keras yang ditemukan di sebuah kafe pinggiran Sungai Cunda, Lhokseumawe, Rabu (25/12/2019) malam. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Tujuh anak masih ingusan usia sekolah SMP dan SMA 2 putri dan 5 putra, Jumat (3/1/2020) pukul 03.00 pagi diamankan warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Baro.

Informasi dihimpun Serambinews.com, remaja itu diamankan warga karena curiga akan membuat hal-hal yang tak diinginkan dan melanggar syariat Islam.

Karena hingga memasuki jam kecil atau menjelang pagi, remaja ingusan yang semuanya ini warga Langsa masih berkeluyuran di jalanan.

Mereka diamankan warga saat nongkrong di persimpangan empat Jalan T M Bahrum, dan selanjutnya langsung menyerahkan ke 7 remaja itu ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH).

Kemudian Polisi Syariat WH ini, langsung menjemput mereka di balai desa setempat, lalu mengamankan mereka ke Kantor Dinas Syariat Islam Langsa.

Kabid Bina Syariat Dinas Syariat Islam (DSI) Langsa, M Nurman SE, kepada Serambinews.com, malam ini, mengatakan, ketujuh anak masih usia dibawah umur ini diserahkan warga Gampong Paya Bujok Beuramo.

"Pukul 03.00 itu, kita ditelepon warga Gampong Beuramo, bahwa mereka ada menangkap 7 anak itu. Lalu 1 regu WH langsung menuju lokasi menjemput mereka untuk diamankan ke Kantor DSI," ujarnya.

Kepada petugas, sebut M Nurman, ketujuh anak dibawah umur itu mengaku tidak berbuat apa-apa hanya kumpul di persimpangan empat Jalan TM Bahrum itu, sambil menunggu pagi.

Garap Gadis Ingusan, Anak Punk Dilapor ke Polda

Bocah Ingusan Gondol Handphone Sopir Truk

Sudah Bau Tanah Masih Suka Bocah Ingusan

"Selama di Kantor DSI Langsa, ketujuh anak itu mendapat pembinaan agar ke depan tidak mengulangi perbuatannya itu lagi," sebutnya.

Karena mereka masih dibawah umur, tambah M Nurman, maka pihak DSI memanggil orangg tua dan perangkat gampong masing-masing ketujuh anak itu.

Sebelum diserahkan kepada orqng tuanya, ke tujuh anak itu diwajibkan menandatangani surat bermatrai, tidak akan berkeluyuran hingga larut malam.

Jika ke depan ketujuh anak ini masih didapatkan melakukan hal serupa, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskannya, untuk empat orang tadi sore sudah diserahkan ke orang tuanya yang datang menjemput anaknya itu ke Kantor DSI.

"Malam ini kita menunggu orang tua dan perangkat gampong, untuk menyerahkan tiga anak ini," imbuh M Nurman. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved