Kriminal
Dua Pria Aceh Ditangkap Polisi di Medan, Bawa Ganja 8,32 Kg dalam Koper, Mengaku Diupah Rp 1 Juta
Dua pria Aceh ditangkap di loket Bus Makmur yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Medan karena membawa ganja.
Dua Pria Aceh Ditangkap Polisi di Medan, Bawa Ganja 8,32 Kg dalam Koper, Mengaku Diupah Rp 1 Juta
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Dua pria Aceh ditangkap di loket Bus Makmur yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Medan, karena kedapatan membawa ganja.
Keduanya ditangkap oleh anggota Polsek Patumbak, Jumat (3/1/2020).
Kedua pria tersebut berinisial Ef (42) dan MSP.
Dikutip dari Tribun Medan, kedua warga itu disebut tercatat sebagai warga Jalan Peunaren Semanah, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, keduanya ditangkap karena membawa ganja sebanyak 8,32 kg ganja.
"Iya, mereka berdua kita tangkap di loket Makmur kemarin," kata Arfin.
• Pemasok Ganja ke LP Lhokseumawe Melibatkan Seorang Perempuan, Ini Penjelasan Polisi
• Napi Rutan Lhoksukon Mengaku Pasok Ganja ke Rutan Dibantu Sipir Penjara
• Sempat Dicurigai Mencuri Sawit, 2 Kurir Narkoba di Aceh Tamiang Bawa Barang Haram Senilai Rp 40 M
Menurut Kapolsek, penangkapan kedua warga Aceh tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Petugas yang curiga melihat gerak gerik keduanya langsung melakukan pemeriksaan.
Namun saat itu belum ditemukan benda yang mencurigakan.
"Dari koper milik pelaku didapatkan tujuh paket yang berisikan daun ganja seberat 8,32 kg itu," katanya, Sabtu (4/1/2020).
Kepada petugas, keduanya mengaku barang haram tersebut merupakan milik orang lain.
Mereka hanya disuruh mengantar dan akan diberi upah sebesar Rp 1 juta.
"Keduanya hanya disuruh mengantar dan akan diberi upah Rp 1 Juta dari seseorang yang tidak diketahui namanya," terangnya.
(akb/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul 2 Warga Aceh Ditangkap di Loket Bus Makmur, Bawa Ganja 8,32 Kilogram