Kisruh PNA
Irwandi Yusuf Resmi Daftar Kasasi Terkait Gugatan Dualisme Kepengurusan PNA
Irwandi Yusuf resmi mendaftar kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan dualisme kepengurusan PNA.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Sedangkan Tergugat III, Irwansyah juga diwakili kuasa hukumnya, Imran Mahfudi SH.
Hanya Miswar Fuady selaku Tergugat II yang menghadiri langsung sidang itu tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Di hadapan kuasa hukum dan pengunjung, majelis hakim pada intinya menyampaikan bahwa majelis sudah mengupayakan perdamaian konflik keduabelah pihak, tapi tidak berhasil.
Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Nendi, sengeketa di tubuh PNA merupakan sengketa internal partai politik.
Seharusnya, sengketa itu diselesaikan terlebih dahulu di tingkat Mahkamah Partai sebelum diajukan ke pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Menurut majelis hakim gugatan Pengugat belum seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri,” kata Ketua Majelis Hakim, Nendi Rusnedi.(*)