Berita Banda Aceh
Sayid Fadhil Menang di Banding, Ini Permintaan Majelis Hakim PT TUN Kepada Plt Gubernur Aceh
Mantan Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Bebas (BPKS), Dr Sayid Fadhil MH meraih kemenangan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Sayid Fadhil Menang di Banding, Ini Permintaan Majelis Hakim PT TUN Kepada Plt Gubernur Aceh
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Bebas (BPKS), Dr Sayid Fadhil MH meraih kemenangan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara.
Gugatan yang melawan Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan Wali Kota Sabang serta Bupati Aceh Besar, masing-masing sebagai Anggota DKS itu terkait perkara pemberhentian Sayid Fadhil dari jabatan BPKS.
Putusan banding itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Andy Lukman didampingi dua hakim anggota, Undang Saepudin dan Kamer Togatorop serta dibantu Panitera Pengganti Banding, Anni F Pakpahan pada 20 Desember 2019.
Informasi itu baru disampaikan kepada Serambinews.com oleh Kuasa Hukum Sayid Fadhil, Bahadur Satri SH, Senin (13/1/2020).
“Putusan banding Sayid Fadhil sudah turun. Alhamdulillah kita menang dan Plt Gubernur Aceh wajib mencabut suratnya,” katanya.
• Menteri Intelijen Israel Ancam Bunuh Sekjen Hizbullah Hassan Nasrallah, Batalkan Kunjungan ke Dubai
• Rafli Interupsi Paripurna DPR, Ingatkan Kebekuan Komunikasi Aceh dan Jakarta
• Terkait Permintaan Warga Manggeng, Dinas Pertanian Abdya Siap Salurkan Bibit Padi Tahan Hama
Dalam putusan nomor 233/B/2019/PT.TUN.MDN, majelis hakim membatalkan surat keputusan bersama Gubernur Aceh dan Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Ketua dan anggota DKS tentang pemberhentian Sayid Fadhil dari jabatan BPKS.
Selain itu, majelis hakim banding juga membatalkan surat keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 515/40/2019 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala BPKS atas nama Ir Razuardi MT tanggal 16 Januari 2019.
“Mewajibkan Tergugat I/Terbanding I (Dewan Kawasan Sabang), Tergugat II/Terbanding II (Gubernur Aceh) mengembalikan hak dan kedudukan Penggugat/Pembanding kepada keadaan semula,” bunyi putusan banding.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PTUN Banda Aceh yang sebelumnya memenangkan Tergugat. Sebelumnya, Sayid Fadhil menggugat DKS dan Plt Gubernur Aceh karena tidak terima diberhentikan dari jabatan BPKS.
• Jet Tempur Israel Rusak Diterjang Banjir, Kerugiaan Jutaan Shekel
Terkait putusan itu, Kuasa Hukum Sayid Fadhil, Bahadur Satri meminta para Tergugat untuk melaksanakan putusan itu. Dengan keluarnya putusan itu, ia berharap polemik yang terjadi di tubuh BPKS bisa segera diakhiri.
“Kita minta putusan segera dilaksanakan, agar tidak timbul polemik hukum yang lain. Pemerintah yang mengayomi masyarakt pasti membela kepentigan masarakat. Kita berharap Gubernur melaksanakn putusan ini,” kata Bahadur.
Sementara Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang yang dikonfirmasi Serambinews.com mengaku Pemerintah Aceh belum menerima salinan putusan dari PT TUN Medan yang memenangkan gugatan Sayid Fadhil.
“Kalau memang benar nanti putusannya demikian, secara prosedur hukum, Pemerintah Aceh akan lakukan upaya hukum kasasi, agar nanti mendapat putusan hukum yang inkrah,” katanya.(*)
• Gadis Aceh yang Hilang di Malaysia Sempat Telepon Orang Tua Sambil Menangis, Bekerja Tanpa Gaji
• Usut Kasus Kematian Warga Mugo, Polisi Tunggu Hasil Visum
• Tembolon Sentral Jagung di Kabupaten Bener Meriah, Ini Luas Lahan Masyarakat