Berita Langsa
Wanita Kamboja Ini Harus Pisah dengan Dua Anak Kecilnya Bersama Suami di Aceh Timur, Begini Kisahnya
Karena perbedaan kewarnegaraan, ibu dua anak asal Negara Kamboja ini harus rela dipulangkan (dideportasi) ke negara asalnya....
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Selama itu, ia tinggal bersama suaminya, Muhajir warga negara Indonesia asal Aceh Timur, dan telah memiliki dua anak.
Selama berada di Indonesia, WNA asal Kamboja tersebut tidak memiliki dokumen dan izin tinggal yang resmi.
Oleh karenanya, atas kepentingan lebih lanjut dalam proses pemeriksaan, WNA asal Kamboja dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa untuk menjalani rangkaian tahapan pemeriksaan.
Hasil yang didapatkan dari proses pemeriksaan menetapkan Chum Sreyphalla asal Kamboja ini, dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian. Berupa Pendeportasian berdasarkan pasal 75 ayat 2 huruf F Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dilakukan pendek ko krta akan ke negara asalnya, pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukan koordinasi dengan Duta besar Negara Kamboja di Jakarta,
"Sebelumnya Imigrasi Kelas II TPI Langsa melakukankoordinasi dengan Dubes Kamboja, untuk penerbitan Dokumen Keimigrasian Chum Sreyphalla," ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Nomor W1.IMI.IMI.4.GR.02.02-0047 Tahun 2020 tentang Pendeportasian.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Rabu (15/01/2010) siang ini melakukan tindakan pendeportasian terhadap Chum Sreyphalla asal Kamboja ini.(*)
• Warga Geumpang yang Ditusuk di Kawasan Tambang Emas Meninggal di Rumah Sakit
• Peukan Bada Krisis Air Bersih, Ini Permintaan Dewan
• La Catrina, Bos Kartel Narkoba Meksiko Tewas Ditembak Polisi, Bersimbah Darah Kena Peluru di Leher