Breaking News

Berita Langsa

Wanita Kamboja Ini Harus Pisah dengan Dua Anak Kecilnya Bersama Suami di Aceh Timur, Begini Kisahnya

Karena perbedaan kewarnegaraan, ibu dua anak asal Negara Kamboja ini harus rela dipulangkan (dideportasi) ke negara asalnya....

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Dubes Kamboja di Jakarta (tengah), Chum Sreyphalla WNA asal Kamboja, dan petugas Imigrasi (kanan) saat berada di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sebelum Chum Sreyphalla dideportasi ke negara asalnya Kamboja. 

Selanjutnya, melalui jalur tidak resmi dari perjalanan laut, Chum Sreyphalla dan Muhajir, pulang ke kampung halaman suaminya Muhajir, di Aceh Timur tahun 2018.

Kemudian pasangan beda kewarganegaraan ini menetap di rumah keluarga suaminya di Kabupaten Aceh Timur tersebut.

Hingga pada bulan Oktober 2019 lalu, keberadaan WNA asal Kamboja ini diketahui oleh pihak Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

Apabila nantinya Chum Sreyphalla hendak menjenguk anaknya di Indonesia, Aceh Timur, maka dia harus menggunakan paspor dan visa izin tinggal.  

Bahkan jika ingin menetap lama di Indonesia untuk ikut suaminya, ada aturan yang membolehkannya yakni melalui pengurusan Kitas.

KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. 

Rendahnya Harga Beli TBS, Pimpinan Dewan Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit

Banyak Perusahaan Kelapa Sawit dan Tambang Batubara, Jalan Desa Rusak, Warga Tulis: Tolong Kami

Maskapai Susi Air Hentikan Penerbangan ke Nagan Raya

Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 tahun sekali. 

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa,  Rabu (15/01/2010) mendeportasi seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Kamboja, Chum Sreyphalla (29) ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Darori SH MPA, melalui Kasi Inteldakim, Fachryan Amd Im SH MPA, wanita asal Kamboja, Chum Sreyphalla, siang tadi telah dideportasi ke negara asalnya.

Sebelumnya, wanita asal Kamboja ini diberangkatkan dari Kantor Imigrasi menuju Bandara Kualanamu, Sumut, pada Selasa (14/01/2020) pukul 22:00 malam.

Kemudian, pada Rabu (15/01/2020) pukul 05.50 WIB dengan pesawat City Link, Chum Sreyphalla langsung diterbangkan ke Phom Penh Internasional Airport (PNH), Kamboja.

Namun sebelum terbang ke negara Kamboja, pesawat yang ditumpangi Chum Sreyphalla ini terlebih dahulu transit, di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten.

Ekses Saluran Irigasi Tanoh Abe Jebol, 1.222 Hektare Sawah di Montasik belum Ditanami

Turnamen Bolavoli HUT Kuda Laut Jangka, Bank Aceh Menang Mudah

Dijelaskan Fachriansyah, Chum Sreyphalla pada bulan Oktober 2019 lalu ditemukan pada saat Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

Saat melakukan operasi pengawasan dan pendataan Orang asing di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Informasi yang didapatkan, diketahui bahwa WNA asal Kamboja itu telah berada di Indonesia sejak Mei 2018.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved