Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Sarimin Divonis 2 Bulan Penjara, Tangis Istri Pecah

Sarimin, kakek berusia 68 tahun itu harus merasakan dinginnya jeruji besi usai memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Editor: Amirullah
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Kakek Sarimin dipenjara usai pungut getah karet, Rabu (15/1/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Sarimin, kakek berusia 68 tahun itu harus merasakan dinginnya jeruji besi usai memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Sarimin divonis dua bulan empat hari oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).

Ia dituduh mencuri karet dari perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senila Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.

Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi.

Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.

Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.

Ngaku Sebagai Nabi Terakhir, Pria Ini Sebut Puasa & Salat Tidak Wajib, Bohongi Polisi saat Diperiksa

Siap Adu Banteng dengan Coast Guard China, Ini Dia Penampakan Kapal Gahar Milik Bakamla Indonesia

Dinkes Aceh Utara Pilih Puskesmas Langsa Barat Lakukan Kaji Banding, Ini Keunggulannya

Anak, Menantu, Ipar, dan Besan Ikut Pilkada 2020, Jokowi Bantah Sedang Bangun Dinasti Politik

Langsung bebas

Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin langsung menangis.

Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.

Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.

Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Halaman
123
Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved