Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Sarimin Divonis 2 Bulan Penjara, Tangis Istri Pecah
Sarimin, kakek berusia 68 tahun itu harus merasakan dinginnya jeruji besi usai memungut getah karet seharga Rp 17.000.
Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.
"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.
Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati. Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.
"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya. Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum.
Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.
"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya
• Cerita Penyesalan Buruh Tani yang Jadi Korban Kebohongan Keraton Agung Sejagat, Beli Seragam 2 Juta
• Yacht Mewah yang Ditemukan Nelayan Aceh Utara, Ternyata Milik Pengusaha dari Negara Ini
• Tak Ada Dasar Sejarahnya, Kemunculan Sunda Empire Disebut Menyalahi Aturan dan Memecahkan NKRI
• Bongkar Perselingkuhan Istri dan Instruktrur Renang, Suami Rekam 10 Kali Hubungan Badan Mereka
Keluarga kumpulkan koin

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.
Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan aksi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.
Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Agus mengucapkan syukur vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.
Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.