Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Sarimin Divonis 2 Bulan Penjara, Tangis Istri Pecah

Sarimin, kakek berusia 68 tahun itu harus merasakan dinginnya jeruji besi usai memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Editor: Amirullah
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Kakek Sarimin dipenjara usai pungut getah karet, Rabu (15/1/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Sarimin, kakek berusia 68 tahun itu harus merasakan dinginnya jeruji besi usai memungut getah karet seharga Rp 17.000.

Sarimin divonis dua bulan empat hari oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).

Ia dituduh mencuri karet dari perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Ketua majelis hakim Rozianti menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dilansir dari Tribun Medan, Sarimin disebut mencuri getah pohon karet seberat Rp 1,9 kilogram senila Rp 17.000 di perkebunan PT Bridgestone sekitar dua bulan lalu.

Saat itu Samirin mengaku sedang menggembala sapi.

Ia kemudian memungut getah pohon karet dan ia jual kepada orang yang menampung.

Uang hasil penjualan getah karet yang ia pungut, digunakan untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Tak diduga, satpam perkebunan memergoki Samirin yang sedang memungut getah karet.

Ngaku Sebagai Nabi Terakhir, Pria Ini Sebut Puasa & Salat Tidak Wajib, Bohongi Polisi saat Diperiksa

Siap Adu Banteng dengan Coast Guard China, Ini Dia Penampakan Kapal Gahar Milik Bakamla Indonesia

Dinkes Aceh Utara Pilih Puskesmas Langsa Barat Lakukan Kaji Banding, Ini Keunggulannya

Anak, Menantu, Ipar, dan Besan Ikut Pilkada 2020, Jokowi Bantah Sedang Bangun Dinasti Politik

Langsung bebas

Saat mendengar vonis tersebut, Sumiati, istri Samirin langsung menangis.

Nenek 12 cucu tersebut terlihat menyeka air matanya dengan kerudung yang ia kenakan.

Vonis dua bulan empat hari membuat Samirin langsung bebas karena ia telah menjalani masa tahanan selama dua bulan tiga hari.

Tak hanya Sumiati, seluruh keluarga dan pengunjung sidang tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

Sebelum kembali ke tahanan, Samirin mengaku cukup senang dengan hasil putusan tersebut.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Sumiati. Ia mengaku senang suaminya segera kembali ke rumah.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya. Sumiati, yang mengaku tidak mengerti hukum.

Ia baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberi tahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya

Cerita Penyesalan Buruh Tani yang Jadi Korban Kebohongan Keraton Agung Sejagat, Beli Seragam 2 Juta

Yacht Mewah yang Ditemukan Nelayan Aceh Utara, Ternyata Milik Pengusaha dari Negara Ini

Tak Ada Dasar Sejarahnya, Kemunculan Sunda Empire Disebut Menyalahi Aturan dan Memecahkan NKRI

Bongkar Perselingkuhan Istri dan Instruktrur Renang, Suami Rekam 10 Kali Hubungan Badan Mereka

Keluarga kumpulkan koin

()

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.

Bersamaan dengan vonis tersebut, keluarga Samirin melakukan aksi kumpulkan koin untuk ganti rugi getah karet yang diambil Smairin.

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas," katanya.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.

Selain itu, anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Sementara itu Sumiati mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang peduli dengan kasus suaminya.

"Terima kasih kepada semua saudara dan adik-adik di sini mau membantu suami saya.

Saya gak tahu mau bilang apa lagi," katanya seraya menyeka air matanya.

Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Nasib Kakek Sarimin, Divonis 2 Bulan Penjara karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Sang Istri hanya Bisa Menangis

Sumber: Suar.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved