Hakim Jamaluddin Pernah Dinas di PN Banda Aceh dan Ketua PN Simeulue, Begini Kesan Terhadap Sosoknya
Hakim Jamaluddin pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, pada 2008 dan PN Simeulue tahun 2002 hingga 2003
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Lalu sepulang sekolah pimpinan, sekitar tahun 1994, Hakim Jamaluddin kemudian diangkat menjadi panitera pengganti.
Selanjutnya pada tahun 1996, pria asal Nagan Raya itundiangkat jadi panitera muda pidana.
Berlanjut tahun 1998, dirinya ikut test sebagai hakim.
Sehingga di tahun 1999 dirinya lulus dan di tahun 2002 Jamaluddin mulai diangkat menjadi hakim.
Seusai pengangkatannya sebagai hakim, Jamaluddin bertugas di Simeulue dan kurang lebih lima bulan menjadi hakim sana.
Selanjutnya Januari 2003, Jamaluddin diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Simeulue.
Bawa Eksekutor ke Lantai 3
Kasus kematian Hakim Jamaluddin yang dieksekusi istri Zuraida Hanum dan dua algojo Jefri Pratama alis JP dan Reza Fahlevi alias JF mengejutkan publik.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHPidana pembunuhan berecana.
• Pasca Penggerebekan Pengoplos BBM, Masyarakat Diminta Waspada
"Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 340 dengan pembunuhan berencana," tutur Kapolda Sumut, seperti dilansir Tribun Medan.
Saat ditanya mengenai ancaman hukuman, bekas Kapolda Papua tersebut menyebutkan bahwa ketiganya dapat dijerat hukuman mati.
"Ancaman hukum untuk Pembunuhan berencana hukuman mati," tegasnya.
Martuani juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan didalami untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
"Hari ini ketiga tersangka ini akan kami lakukan penahanan dan untuk saksi yang sudah diperiksa oleh tim untuk kurang lebih 50 ditambah alat bukti fisikal maupun forensik, penyidik yakin bahwa merekalah pelakunya.
Pelaku utama adalah istri dari korban, istrinya yang merekrut pelaku pembunuhan suaminya," tegasnya.