Illegal Logging

Walhi Aceh Dukung Penindakan Hukum Kasus Ilegal Loging 7 Ton di Agara

Walhi Aceh menduga ada pembiaran tanpa diimbangi dengan pengawasan yang efektif, sehingga kayu yang disita mencapai tujuh ton.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Sebanyak 7 ton kayu ilegal Loging di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di blok Kuning Abadi, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, yang ditemukan dimusnahkan dengan cara dicincang-cincang. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, mendukung penindakan hukum sektor kehutanan soal temuan kayu ilegal Logging 7 ton di Aceh Tenggara.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambinews.com, Minggu (19/1/2020) mengatakan, Walhi Aceh mendukung penindakkan hukum sektor kehutanan tentu sebagai bentuk apresiasi penangkapan kayu ilegal loging.

Artinya tanpa menghukum semuanya tentu akan menjadi tanda tanyak publik apa sebetulnya agenda penangkapan tersebut karena kasus yang sama juga terjadi di sekitar kegiatan proyek pembangunan listrik tenaga mikrohidro (PLTM) Lawe Sikap.

Penangkapan kayu 7 ton bukanlah kasus biasa ini luar biasa, akan tetapi kita tidak bisa melupakan kasus temuan kayu ilegal logging di dalam kawasan proyek  PLTMH juga dimana sekitar 2 ton kayu lebih belum juga ada pengusutan lebih lanjut siapakah pemilik kayu tersebut.

Lalu bagaimana juga nasib kayu 7 ton yang baru ditangkap apakah akan ada pelaku yang ditangkap, karena untuk menghasilkan kayu mencapai 7 ton membutuhkan waktu yang lama, apakah kegiatan aktivitas ilegal loging ini tidak tercium dengan aparat.

Untuk itu, Walhi Aceh menduga adalah bentuk pembiaran tanpa diimbangi dengan pengawasan yang efektif sampai tujuh 7 ton baru ditangkap.

Artinya, jumlah kayu sebanyak itu bukanlah kegiatan kecil yang ada di lokasi tersebut.

Sebetulnya diketahui oleh BBNTGL sendiri maupun KPH karena jumlah kayu atau kawasan yang punya tutupan hutan yang bagus mestinya dilakukan patroli rutin tanpa harus menunggu terkumpul 7 ton.

Lalu bagaimana dan siapa yang akan menjaga alat bukti tersebut hingga benar-benar disita dan kayu ketika diuangkan menjadi milik negara atau justru akan menjadi aset pejabat tertentu nantinya.

“Karena jumlah kayu 7 ton tergantung jenis kayu maka kalau diuangkan mencapai 50 jt lebih," ujar Muhammad Nur.

Menurut dia, selama ini praktek ilegal loging marak di Agara, tetapi sepertinya terindikasi adanya pembiaran, apalagi ketika kita melihat dari via udara jelas hutan lindung dan TNGL gundul yang berdampak terhadap banjir bandang yang berulangkali terjadi di Agara dan ini merugikan warga.

Apalagi pascabanjir bandang yang terjadi di daerah itu rehab rekonstruksi terhadap kerusakan rumah milik warga dan fasilitas lainnya serta lahan masyarakat belumlah terpenuhi.

“Untuk itu, Walhi Aceh meminta Polda Aceh membentuk tim untuk memberantas ilegal loging yang sudah mengakar di bumi sepakat segenap," ujar M Nur.

Seperti pernah diberitakan, Penyidik Tindak pidana Tertentu (Tipidter) Polres Agara, Rabu (19/6/2019) telah memeriksa saksi Sugito yang merupakan pengawas alat berat di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap terkait temuan polisi 2 ton lebih kayu diduga ilegal loging di lokasi proyek PLTMH.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved