Ketua Panwaslu Subulussalam Dipecat

DKPP RI Pecat Ketua Non Aktif Panwaslu Subulussalam, Anggota Panwaslu Subulussalam: Kami Berduka

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
DOK FACEBOOK DKPP RI
Sidang pembacaan putusan 12 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jalan MH Thamrin, Nomor 14, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020, Pukul 13.30 WIB. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Plh Ketua Panwaslu Subulussalam, M Syahrianto Lembong menyampaikan rasa duka dan terpukul atas vonis pemecatan terhadap Edi Suhendri.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memecat Edi Suhendri dari Ketua Panwaslu Subulussalam. 

Sebelum putusan resmi ini, ia berstatus sebagai Ketua Nonaktif Panwaslu Subulussalam. 

Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang ini  Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta.

Syahrianto menyatakan selaku koleganya mereka turut terpukul atas apa yang menimpa rekan seprofesinya.

PWI Aceh Tengah Sesalkan Pemukulan Terhadap Wartawan di Meulaboh

Menganggur, Pria Ini Nekat Bawa Ibu dan Neneknya saat Meminta Kerja ke Bupati Aceh Tamiang Mursil

Jalan Menuju Disdikbud Abdya tak Rata dan Berbatu Kerikil, Pengendara Rawan Jatuh, Terutama Wanita

Namun, kata Syahrianto mereka tentunya tidak bisa berbuat banyak karena hal itu merupakan perbuatan personal dan sesuai fakta hukum berlaku selaku penyelenggara pemilu.

Apa yang dialami mantan Ketua Panwaslu Subulussalam ini menjadi pelajaran bagi Syahrianto dan rekannya untuk lebih baik ke depan.

”Kalau kami tentu berduka karena bagaimanapun beliau (Edi Suhendri-red) adalah rekan kami tapi mau bagaimana, ini adalah peraturan,” ujar Syahrianto

Menyusul putusan tersebut, kata Syahrianto mereka akan segera mengambil sikap dengan melakukan rapat pleno guna memilih ketua baru Panwaslu Subulussalam yang definitif.

Sejatinya, kata Syahrianto pemilihan ketua Panwaslu Subulussalam dapat dilakukan sejak Edi Suhendri ditahan beberapa waktu lalu.

Namun mereka tidak melakukan demi menjaga perasaan sang koleganya itu.

Sedangkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syahrianto menyatakan bukan kewenangan mereka tapi Bawaslu RI atau Bawaslu Aceh.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Edi Suhendri sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Subulussalam. 

Seperti diberitakan SErambinews.com sebelumnya, majelis yang menyidangkan perkara Edi Suhendri sebagai teradu membacakan putusan ini dalam sidang DKPP RI. 

Sidang terhadap Edi Suhendri sebagai teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini berlangsung di Ruang Sidang DKPP Lantai 5 Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta.

Sidang ini berlangsung pada Rabu (22/1/2022) siang ini. 

Sidang ini dipimpin Plt Ketua DKPP, Prof Muhammad. Ia dibantu tiga anggota. 

Sidang ini disiarkan langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. 

Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa.

Keduanya adalah mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri dan perempuan Asni. 

Perempuan ini adalah istri mantan anggota DPRK setempat, H Ajo Irawan.

H Ajo Irawan yang membongkar kasus chat mesum istrinya dengan mantan Ketua Panwaslu Subulussalam, Edi Suhendri itu.  

Majelis hakim Mahkamah Syariah Subulussalam menjatuhkan putusan ini dalam sidang, Kamis (16/1/2020), di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum tersebut. 

Sidang  pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman SAg dan dibantu hakim anggota Zikri, SHI MH dan Fadhillah Halim, SHI MH serta panitera pengganti, Hidayatullah SHI.

Palu ketua hakim ini  menjatuhi hukuman kepada Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.

Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi Suhendri tersebut.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi Suhendri dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum " ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.

Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi Suhendri.

Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi Suhendri dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.

Vonis Edi Suhendri dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.

Pantauan di lapangan sidang terakhir ini dihadiri puluhan warga baik dari keluarga suami Asni sebagai pelapor maupun dari keluarga Edi Suhendri.

Mereka mendatangi kantor Mahkamah Syariah untuk menyaksikan proses sidang tersebut.

Sehingga, beberapa personel dari Polres Subulussalam diturunkan untuk mengawal proses persidangan yang digelar mulai pukul 11.30 WIB itu.

H Ajo Irawan suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati  demikian, H Ajo Irawan yang merupakan Anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut. 

Sebagaimana diberitakan,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Selasa (10/9/2019) sore resmi menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Subulussalam, Edi Suhendri.

Edi ditahan atas kasus chat berbau mesum dengan seorang wanita bernama Asni Padang (38) yang merupakan istri anggota DPRK Subulussalam periode 2014-2019. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved