Penganiayaan Guru Honorer
Kasus Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Proses Tahap II di Kejaksaan
Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati

AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku, perlakuannya tersebut atas emosi sesaat yang tiba-tiba atau pun spontan.
Lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah, terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.
Persoalannya, yaitu permasalahan anak didik yang ditangani sekolah.
”Karena tidak puas, sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbab,” ujar Kapolsek AKP Dodi.
• Jalan Amblas ke Sungai, Warga Ujong Pacu Lhokseumawe Surati LMAN, Ketua DPRK: Harus Segera Direspon
Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR), terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru.
Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam di lengan kiri.
Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis.
Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi menurut keterangan medis baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan lebam.
”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar, sudah cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi.
Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak.
Akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.
Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam, menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.
Polisi pun sudah memeriksa korban bersama tiga saksi.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.
• VIDEO - Wabah Virus Corona di China Semakin Meningkat, Bahkan Sudah Menyebar ke Negara Lain
Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.