Penganiayaan Guru Honorer

Kasus Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Proses Tahap II di Kejaksaan

Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Kasus Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer  di Subulussalam, Proses Tahap II di Kejaksaan
Doc. warga
Penampakan mobil dan personel kepolisian Sultan Daulat, Polres SUbulussalam saat menjemput Siti Nurhaliza (38), tersangka kasus penganiayaan guru honorer di SD Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat Kamis (23/1/2020) dari kediamannya.

AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku,  perlakuannya tersebut atas emosi sesaat yang tiba-tiba atau pun spontan.

Lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah, terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.

Persoalannya,  yaitu permasalahan anak didik  yang ditangani sekolah.

”Karena tidak puas, sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbab,” ujar Kapolsek AKP Dodi.

Jalan Amblas ke Sungai, Warga Ujong Pacu Lhokseumawe Surati LMAN, Ketua DPRK: Harus Segera Direspon

Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR), terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru.

Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam  di lengan kiri.

Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis.

Sementara ini, kata Kapolsek AKP Dodi menurut keterangan medis baru dua titik bagian tubuh mengalami luka memar dan lebam.

”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar, sudah  cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi.

Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak.

Akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.

Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam, menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.

Polisi pun sudah memeriksa korban bersama tiga saksi.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.

VIDEO - Wabah Virus Corona di China Semakin Meningkat, Bahkan Sudah Menyebar ke Negara Lain

Meski sejak awal pelaku telah menunjukan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved