Penganiayaan Guru Honorer

Kasus Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer di Subulussalam, Proses Tahap II di Kejaksaan

Pemeriksaan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik ke jaksa penuntut umum berlangsung, Kamis (23/1/2020) siang tadi.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
zoom-inlihat foto Kasus Wanita Pelaku Penganiayaan Guru Honorer  di Subulussalam, Proses Tahap II di Kejaksaan
Doc. warga
Penampakan mobil dan personel kepolisian Sultan Daulat, Polres SUbulussalam saat menjemput Siti Nurhaliza (38), tersangka kasus penganiayaan guru honorer di SD Negeri Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat Kamis (23/1/2020) dari kediamannya.

AKP Dodi menyatakan, hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhaliza.

Namun, diupayakan wajib lapor.

Dikatakan, wajib lapor dilakukan selama pelaku kooperatif.

Wajib lapor ini, nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.

AKP menyatakan, sejauh ini setelah ditelusuri dan dipelajari ada raut dari tersangka sudah mulai koperatif.

Hal ini diyakini polisi, sehingga masih menerapkan wajib lapor kepada tersangka.

Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, Kapolsek AKP Dodi menyatakan akan melakukan penahanan. (*)

Niat Ingin Perlihatkan Ular Weling ke Teman-temannya, Bocah Ini Tewas Digigit, Berikut Kronologinya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved