Berita Banda Aceh

Modus Pergoki Istri Selingkuh, Pasangan Suami Istri Peras Korban, Dikasih Mobil Karena Tak Ada Uang

Di dalam aksi kejahatannya itu, RR melakukan modus operandi dengan memergoki istrinya sedang selingkuh dengan seseorang

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kanit Pidum Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda M Hadimas(dua dari kiri) didampingi anggotanya menghadirkan dua tersangka pemerasan dengan modus istri selingkuh di Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020). 

Tapi, keberadaan tersangka CM menjebak THM untuk bertemu di penginapan itu sudah diskenario oleh tersangka CM dan suaminya RR, sehingga saat mereka dipergoki selingkuh, pemerasan lebih mudah dilakukan," sebut AKP Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun dari keterangan korban THM, mengatakan pada hari Rabu, (4/12/2019) siang, korban THM dihubungi oleh CM (isteri siri tersangka RR) dan mengajak untuk chek-in di penginapan kawasan Simpang Lima, Banda Aceh itu.

Kemudian THM pun menjemput CM di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata, Banda Aceh menggunakan mobil Toyota Sienta B 2359 TKX menuju penginapan tersebut.

Kasus Bawa Kabur Dana Desa Rp 318 Juta, Masih dalam Penyidikan, Ini Kata Polisi

Lalu setiba di penginapan tersebut keduanya pun masuk ke kamar.

"Lalu secara tiba-tiba tersangka RR pun memergoki THM dan CM berduaan di dalam kamar.

Pemerasan pun dilakukan, dengan memaksa korban THM untuk menyerahkan uang damai, karena sudah melakukan mesum dengan istrinya tersangka CM.

Padahal modus itu sudah diseting oleh tersangka RR dan istrinya CM," ungkap Kasat Reskrim Polresta ini.

Karena THM tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka RR.

Korban THM pun akhirnya menyerahkan mobil miliknya kepada pasangan suami istri tersebut dengan ditandai membuatkan satu lembar kwitansi.

Penjambret Tas Milik Pegawai Kejati Aceh Ternyata Pernah Jambret Tas Wanita Ini di Lampaseh Aceh

"Tiga hari kemudian korban THM menjumpai tersangka RR di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata Banda Aceh itu untuk mengambil mobil miliknya.

Korban pun mengetahui mobil miliknya sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan ke orang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," sebut AKP Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019.

Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).

Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas.(*)

Viral Gajah Masuk Hotel Bintang 5 Saat Tengah Malam, Pengunjung Terkejut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved